tobapos.co – Polda Sumatera Utara mengambil alih penangganan kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi Mini Market, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus tersebut sempat viral di media sosial ini, ditarik ke Polda Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” sebut Hadi didampingi Direskrimum, Kombes Pol Tatan Dorsan Atmaja, Senin (27/12/2021) petang.
Hadi menjelaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti tindak pelanggaran hukum yang menimbulkan keresahan masyarakat, yang berkembang menjadi viral beredar di media sosial. Tidak kurang 24 jam, Tim Opsnal Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku dari salah satu vafe di Kota Medan, dan langsung membawanya ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,
“Kurang dari 24 jam, tim yang bekerja berhasil mengamankan pdlaku, hni harus kita apresiasi, karena begitu responsifnya tim opsnal bertindak,” ucap Kabid Humas
Lebih lanjut Hadi mengatakan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses, dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional, dan seadil-adilnya. Silahkan masyarakat mengawasi kerja para Penyidik kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Nurlela, yang hadir dalam Konfrensi Pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35, Tahun 2012, tentang Perlindungan Anak. “Anak harus kita lindungi, dan harus diperlakukan anak itu sesuai regulasi tersebut,” katanya.
Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu.
“Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya Selter, jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 lalu, ketika pelaku yang mengendarai mobil minibus, jenis Toyota Prado, No. Pol. BK 995, warna jitam, datang ke lokasi salah satu Minimarket, lalu menubruk sepeda motor korban.
“Peristiwa itu diketahui dari hasil Rekaman CCTV Warga sekitar, yang sempat viral di media sosial,” jelasnya.(Amri)