50 Kg Sabu Gagal Beredar, Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Bantah di Gang Pante

Headline Kriminal

tobapos.co – Petugas dari Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka berinisial M (22) dan F (22), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan keduanya karena membawa 50 Kg narkotika jenis sabu – sabu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu berawal saat Tim Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memantau di wilayah perbatasan Aceh-Medan, Jalan Megawati Binjai-Medan. Lalu, terpantau satu unit kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan,” kata Hadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :   Pemuda Katolik Asahan Gelar Kegiatan Berbagi Ke Masyarakat

Sebelum melakukan penangkapan sempat terjadi pengejaran sebab para pelaku berusaha kabur.

Selanjutnya, polisi berhasil menghadang mobil yang dikendarai oleh pelaku. Polisi pun menangkap dua pemuda yang berada di dalam mobil tersebut.

“Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan, serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina berisi sabu dengan berat keseluruhannya 50 kilogram,” ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi dua pelaku itu mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Keduanya diperintahkan oleh A untuk mengambil satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL 1156 DD yang berisi sabu di daerah Aceh Timur.

Mereka kemudian diperintahkan untuk membawa mobil itu ke Medan dan Jakarta. Dua pelaku itu dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :   Gantinya Virtual, Pemprov Larang Takbiran Demi Cegah Covid-19

Namun, kedua pelaku itu baru menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya, kedua pelaku saat berangkat dari Aceh disuruh untuk mengganti nomor ponsel baru.

Ketika tiba di Medan, mereka disuruh menunggu di kawasan mall/perbelanjaan modern  yang ada di Kota Medan.

Di situ mereka akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya.

“Tim Dit Res Narkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yang menghubungi tersangka. Tapi karena tidak ada yang menghubungi. Selanjutnya dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya,” pungkas Hadi.

Dalam penangkapan tersebut, tim media ini mendapat informasi, ternyata sabu-sabu (50 Kg) yang dibawa kedua pelaku akan diedarkan di sebuah sarang narkoba di kawasan Gang Pante dan sekitarnya yang berada di Jalan Kelambir Lima (Pajak Kampung Lalang), Kota Medan.

Baca Juga :   Bangun Desa Telaga Tujuh, Kades Sunarto Didukung Penuh Masyarakat dan Seluruh Lapisan

Akan hal itu, dikonfirmasi kepada Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, beliau membantah dan menjawab bahwa sabu-sabu dimaksud akan dikirim ke Jakarta, “Ke Jakarta,” katanya singkat, Senin (27/12/2021), melalui seluler.

Lanjut dimintai komentarnya akan informasi maraknya transaksi narkoba sabu-sabu di Gang Panti Kampung Lalang Medan, hingga berita ini dimuat jawaban belum didapat. (Amri/foto-Kedua pelaku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *