Bawaslu Sumut Aktif Awasi Ketat Data Ganda Dan Pemilih TMS

Headline Politik

tobapos.co- Merespon banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda diberbagai daerah se- Sumatera Utara dan terbanyak di Deli Serdang.

Ketua Bawaslu Sumatera Utara M Aswin Diapari Lubis mengungkapkan ada beberapa kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan dan masukan dari peserta rapat pleno, yang tidak semuanya tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi.

Menanggapi hal itu, sanksi pelanggaran pada penyusunan daftar pemilih sementara, terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, ujar Aswin didampingi Humas Saut Boangmanalu, ketika dihubungi wartawan, Senin (19/8/2024).

Dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelas Aswin saat mengikuti rapat pleno terbuka, Jum’at (16/8/2024) di Medan.

Jelasnya, Bawaslu Sumut berkomitmen mengawasi secara aktif dan ketat hak pilih masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara.

Dia berharap agar Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memperhatikan saran serta perbaikan yang disampaikan Bawaslu, serta meminta KPU menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi DPS untuk dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dispendukcapil dan pihak terkait untuk memastikan data pemilih yang akurat dan benar.

“Kepada Bawaslu Kabupaten dan kota se-Sumatera Utara, tidak ada kata lelah untuk mengawasi setiap tahapan pilkada serentak, guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.

Di tempat lain, hal senada di sampaikan Anggota Bawaslu Sumut, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Datin Saut Boangmanalu, mengatakan bahwa pentingnya penguatan sinergitas antara kedua lembaga, sehingga kedepan terhadap sejumlah catatan pelanggaran dapat di cegah.

“Kedepan terhadap sejumlah catatan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi bisa dicegah secara dini,” Jelas Saut.

Saut juga menyampaikan bahwa sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU diharapkan bisa saling menguatkan sehingga penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 bisa berjalan lebih baik lagi dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baru saja selesai.

“Selain dengan KPU, kita menghimbau kepada semua pihak untuk turut ambil bagian dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Suhu politik boleh menghangat tetapi kita semua tetap nyaman berdemokrasi,” pungkas Saut yang lama bertugas menjadi wartawan Waspada itu.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *