tobapos.co – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Medan akhirnya melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum pembelian 1.376 unit notebook di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Ada beberapa temuan LIRA Kota Medan terkait belanja sebesar Rp 12, 8 Miliar, yang berasal dari APBD TA 2020 ini. Khususnya terkait spesifikasi dan perubahan mata anggaran kegiatan, ” ujar Wakil Walikota LSM LIRA Medan, Yopie Hari Irwansyah Batubara, SE, Senin (15/06/2020).
Lanjut Yopie, seyogianya peruntukan belanja notebook ini adalah untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMP tahun 2020.
Namun, karena pembatalan UNBK akibat dampak pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Kota Medan merubah mata anggaran kegiatan menjadi Belanja Media Pembelajaran.
“Perubahan mata anggaran kegiatan ini sejatinya harus mendapat persetujuan dari DPRD Medan. Pasalnya seluruh belanja kegiatan di Lingkungan Pemko Medan harus melalui pengesahan di DPRD Medan, dengan payung hukum Perda No. 17/2019 tentang APBD T/A 2020″, ujarnya.
LIRA Kota Medan menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap DPRD secara kelembagaan. Bagaimana mungkin, ketika pembahasan belanja dilakukan bersama Eksekutif-Legislatif, namun ketika ada perubahan di eksekusi eksekutif tanpa persetujuan legislatif.
Selain itu, tambahnya, belanja notebook untuk media pembelajaran tersebut berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Seharusnya, pembelian notebook untuk media pembelajaran harus bersamaan dengan pembelian infocus. Sehingga para guru dan siswa dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.
Yopie juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan temuan pihaknya di lapangan, ditemukan notebook yang tidak sesuai spesifikasi, khususnya terhadap sistem windowsnya. Isi dalam notebook, ternyata berbeda dengan spesifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Penerimaan Barang.
“Herannya, mengapa pihak Dinas Pendidikan Kota Medan menerima barang yang tidak sesuai dengan speknya. Anehnya notebook tersebut malah sudah disalurkan ke seluruh SMP Negeri yang ada di Medan,” ungkapnya.
Wakil Walikota LSM LIRA Medan ini lagi menjelaskan, Pemko Medan memang belum melakukan pembayaran kepada PT. TMP selaku pihak penyedia. Namun, potensi kerugian negara akan muncul, mengingat harga per unit notebook yang tidak sesuai spesifikasi tersebut harganya dibandrol terlalu mahal sebesar Rp 9,3 juta per unit.
“Kerugian negara memang belum terjadi, tetapi indikasi perbuatan curang karena adanya dugaan persekongkolan vertikal antara pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pembelian notebook ini sudah terlihat”, jelas Yopie.
“Selain meminta Kejatisu mengusut tuntas kasus ini, LSM LIRA Kota Medan juga berharap Plt Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution memberikan sanksi tegas ASN yang terlibat dalam dugaan perbuatan curang tersebut, ” tandasnya. (Sofar Panjaitan)