tobapos.co – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR/DPR/DPD tahun 2025 yang menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang-tambang ilegal yang merugikan negara tampaknya menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal segera berjalan tanpa pandang bulu.
Hal itu pun mendapat respon banyak elemen masyarakat yang selama ini pesimis dengan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan terutama korporasi raksasa yang kerap merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara.
Di tengah kondisi tersebut, sosok Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH., SE., MPd., MH., CTLA., Mediator (foto-kanan atas), yang dimintai tanggapannya mengatakan, “Pernyataan Presiden Prabowo harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh. Bukan hanya kepada operator lapangan, tetapi juga aktor penerima manfaat dan korporasi/perusahaan yang mengeruk keuntungan.”
Sambung Pengacara Ternama itu lagi, “Fakta di lapangan, bekas tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batu Bara dan tanah kaolin di Kabuaten Asahan terbengkalai menjadi danau buatan, berbahaya, mirip kolam besar. Sementara hasilnya sudah lama dikomersialkan tanpa membayar pajak yang semestinya.”
“Ini jelas perbuatan melawan hukum, negara dirugikan triliunan, pajak digelapkan, rakyat ditinggalkan. Aparat wajib bertindak transparan, tegas dan tanpa pandang bulu,” ungkap Dr Darmawan Yusuf yang dikenal luas sebagai advokat pemberani dan berdedikasi tinggi yang juga Pimpinan Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates), itu, Rabu (20/8/2025).
Sesuai catatan wartawan tobapos dan hasil investigasi ke lapangan, pelaku penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir adalah PT Jui Shin Indonesia yang berafiliasi dengan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), yang diketahui merupakan milik satu orang bernama Chang Jui Fang, asal negara China.
PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI diketahui pula pada Desember 2024 lalu dilaporkan masyarakat bernama Sunani ke Polda Sumut kasus dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani, sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024. Dimana Sunani menggandeng Dr. Darmawan Yusuf sebagai kuasa hukumnya.
Sedangkan untuk penambangan tanah kaolin di Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, tanah kaolin dijual ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Mabar, Kota Medan.
Lebih miris, bekas lokasi penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang sudah dinyatakan Inspektur Tambang Penempatan Sumatera Utara berada di luar kordinat, malah dibiarkan terbengkalai tanpa dilakukan reklamasi dan pasca tambang. Begitu pula diduga dengan bekas lokasi penambangan tanah kaolin di Kabupaten Asahan. Pasir kuarsa dan tanah kaolin merupakan bahan campuran untuk memproduksi keramik.
Komisi XII DPR RI
Ternyata, Komisi XII DPR RI pada 2 Juli 2025 melaksanakan RDP/RDPU dengan memanggil PT Jui Shin Indonesia, saat itu Direktur Utama-nya hadir, Chang Jui Fang.
Adapun pemanggilan tersebut atas pengaduan masyarakat, lalu disahuti Komisi XII DPR RI dengan melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Medan (KIM), tempat korporasi PT Jui shin Indonesia beroperasi memproduksi keramik.
Dalam RDP/RDPU itu diketahui, bahwa PT Jui Shin Indonesia beroperasi menyebabkan banyak masalah, seperti menurut hasil temuan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PT Jui Shin Indonesia diduga melakukan pelanggaran serius terkait tata cara pengelolaan limbah.
Selain itu, ada perbedaan besar antara luasan perizinan pada dokumen lingkungan (PT Jui Shin Indonesia) dengan luas nyatanya (di lapangan-red).
Baca juga..
Kemudian, terdapat perubahan peralatan maupun kegiatan PT Jui Shin Indonesia. Tidak melaporkan laporan UKL UPL yang seharusnya dilaporkan secara periodik setiap semesternya.
Soal pengendalian pencemaran air PT Jui Shin Indonesia. Dimana, air limbah yang dihasilkan dari industri, kegiatan karyawan, semuanya tanpa IPAL, langsung dibuang ke badan air.
Terkait pengelolaan air limbah, tidak ada izin teknis baku mutu air, pada dinding luar PT Jui Shin Indonesia, ada lubang IPAL berisi limbah B3 yang ditempatkan tanpa proses lebih lanjut.
Redimix tidak memiliki IPAL, langsung ke drainase, sangat berbahaya bagi warga sekitar ketika menyerap ke tanah sampai ke sumber air yang digunakan masyarakat.
Sisa keramik ditimbun pada lahan terbuka, udara di area sekitar pabrik PT Jui Shin Indonesia sudah di atas baku mutu dan tidak sehat, menyebabkan masyarakat kemungkinan terdampak ISPA. Tidak melakukan penghitungan bebas emisi genset, emisi cerobong boiler.
Atas dasar temuan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan hasil kunjungan kerja Komisi XII DPR RI dan terutama pengaduan masyarakat, dalam RDP/RDPU saat itu pimpinan rapat Komisi XII DPR RI Haryadi SE menyampaikan kesimpulan : Bahwa Komisi XII DPR RI mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kegiatan operasional dan pengelolaan lingkungan PT Jui Shin Indonesia dan PT STTC, serta melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan bahkan ke ranah pidana.
Terkait itu, pihak PT Jui shin Indonesia menyahuti dengan menyampaikan, “Kami (PT Jui Shin Indonesia) sudah beroperasi 20 tahun lebih di kawasan industri medan, produksi keramik dan granit, ini kawasan pemukiman masyarakat. Yang kedua soal luas lahan, bahwasanya luas lahan yang kita gunakan tidak sesuai dengan temuan yang ada, tetapi luas lahan yang sesuai adalah totalnya 38 ribu atau 38 hektar, yang terdiri dari 3 tempat.”
“Temuan Gakkum diduga kami mencemari lingkungan, nanti tim saya menjelaskan lebih detail. Klarifikasi video soal kami dinyatakan beroperasi setelah disegel, sebenarnya tidak beroperasi, itu suara spray dryer yang di belakang, itu tidak berfungsi, 80 persen lebih bahan bakar Jui Shin kita menggunakan PGN gas, tidak menggunakan 100 persen batubara,” kata Wakil Chang Jui Fang (Dirut PT Jui Shin Indonesia).
Kembali ke Pernataan Presiden Prabowo Subianto terkait aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat maupun negara, ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk anggota partai politik, agar tidak terlibat praktik ilegal tersebut.
Prabowo juga menyerukan agar mereka yang sudah terlibat segera menjadi ‘justice collaborator’ dan melapor kepada pihak berwenang dan menekankan bahwa dirinya tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah, bahkan jika orang tersebut berasal dari partai yang ia pimpin, Gerindra. (TP)