tobapos.co – Tekab Reskrim Polsek Helvetia meringkus tersangka pelaku pencurian pagar besi berinisial EHS alias H (37). Tersangka melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Filisium, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan. Sabtu (6/3/2021).
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi didampingi Panit Reskrim Ipda Fandi mengatakan kepada awak media, pencurian besi tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (04/03/2021), sekira Pukul 15.00 wib, dengan modus mencari dan membeli barang bekas.
Di lokasi, tersangka melihat besi pagar keropos, lantas berusaha mengambilnya dengan cara menggoyang-goyangkannya hingga terlepas, kemudian menaikkan ke becaknya.
Pelaku meninggalkan lokasi, namun tak jauh pergi, salah satu warga yang bernama Arfan Saladin Nasution melihat dan melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga pos Hormat Manurung.
Atas kejadian tersebut Arfan Saladin Nst menghubungi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen melaporkan hal tersebut hingga tersangka EHS alias H berhasil ditangkap.
“Tersangka EHS alias H dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 tahun.” Pungkas Iptu Zuhatta Mahadi. (RGA)