Penanganan Covid-19 di Sumut Belum Optimal, Kerumunan di Lokasi Perjudian Terkesan Dibiarkan

Headline Kriminal

tobapos.co – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti para kepala daerah terkait kepatuhan menjalankan aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat juga bakal diberi sanksi. Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (1/7/2021).

Luhut juga menegaskan, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan PPKM berbasis mikro.

Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sayangnya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai intruksi Mendagri tersebut sepertinya belum sepenuhnya dilaksanakan.

Khususnya di Sumatera Utara, “menghindari kerumunan” yang ada di poin 5M tersebut justru yang terjadi sebaliknya. Lokasi perjudian yang menimbulkan kerumunan massa di beberapa daerah Kabupaten/kota malah terkesan dibiarkan beroperasi.

Seperti perjudian milik Tamsur (TS) di Merek Tanah Karo.

Perjudian K4rdo NGL di Tapanuli Utara (Taput)

Perjudian Rizal di Medan dan di Deliserdang.

Perjudian Sitanggang di Medan.

Perjudian Aju di Binjai.

Perjudian Joker 88 di Medan.

Anehnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, yang dibentuk berjenjang di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan itu terkesan mandul dan tidak optimal.

Padahal keanggotaan Forkopimda yang ada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri dari 5 unsur, mulai dari Kepala Daerah sebagai ketua, yang beranggotakan DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan Satuan Teritorial TNI.

Aliansi masyarakat Sumatera Utara mengatakan, Polda Sumut yang diharapkan Kapolri mampu menjalankan Program Promoter Kapolri yang telah dicanangkan untuk meningkatkan profesionalisme Polri, profesional, modern dan terpercaya. Namun pada prakteknya banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait kinerjanya.

“Sejatinya Kapolda perintahkan jajarannya untuk menggrebek seluruh lokasi perjudian di Sumut. Kenyataannya Polda Sumut seolah tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran,” ungkap masyarakat.

Padahal di beberapa lokasi lain yang menimbulkan kerumunan massa, Polda Sumut dengan sigap membubarkan bersama tim Satgas Covid-19.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk 10 daerah di Sumut.

Perpanjangan PPKM mikro ini mulai berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Penerapan PPKM tersebut diberlakukan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Sumut yang terus meningkat.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Adapun 10 daerah yang melaksanakan PPKM mikro yakni, Kota Medan, Tanah Karo, Deliserdang, Binjai, Tebingtinggi, Simalungun, Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Langkat, dan Dairi. (TP – Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *