Kejari Deli Serdang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Habis Pakai di Dinas Dukcapil 

Headline Korupsi

tobapos.co-Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kegiatan belanja habis pakai, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang TA 2020, Rabu (6/4/2022).

Demikian  disampaikan Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH dalam siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Pidsus Eduward Sibagariang SH MH, Jumat (8/4/2022). 

Ke duanya tersangka itu  masing-masing berinisial UL selaku direktur CV TR dan IMP selaku Sub kontrak dari CV TR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. 

Penetapan tersangka, dilakukan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021 tanggal 8 Nopember 2021 dan surat penetapan tersangka Nomor : B-5298,5299,5300/ L. 2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021. 

Disebutkan, sesuai surat perjanjian pekerjaan tanggal 2 Desember 2020, CV. TR dengan Direktur UL sebagai pemenang lelang di  Dinas Dukcapil Deli Serdang  melaksanakan kegiatan pengadaan Tonner Laser Jet 26 A sebanyak 306 buah dengan anggaran Rp 488.529.000. 

Kemudian, oleh CV TR membuat akte perjanjian peralihan pekerjaan kepada IMP dimana UL Direktur CV TR memperoleh komisi sebesar 2 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp 25 juta yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai. 

Namun, dalam kegiatan pengadaan Tonner Laser Jet 26 A sebanyak 306 buah, ditemukan fakta bahwa barang hasil pengadaan tersebut tidak memenuhi standar kualitas barang jenis tonner jet 26 A. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 171.705.513,64. 

Dalam waktu dekat, tim penyidik akan merampungkan proses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna mendapatkan kepastian hukum bagi para tersangka. (Hat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *