tobapos.co – Tindakan tegas Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan yang melakukan penyegelan terhadap Cafe RSH di Jalan Gajah Mada Baru beberapa waktu yang lalu perlu mendapat perhatian serius.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, dinyatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena Cafe RSH melanggar aturan protokol kesehatan? Yakni menggelar acara pesta tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, warga berharap Pemko Medan tidak hanya melakukan penyegelan saja, akan tetapi lebih dari itu, Pemko Medan juga diharapkan untuk memberikan pengarahan kepada pemilik cafe/penanggung jawab usaha tersebut, agar pada masa yang akan datang operasional Cafe RSH tidak lagi melanggar sebagaimana aturan yang telah ditentukan Pemerintah Kota Medan.
Lebih dari itu, elemen masyarakat juga mengharap Pemerintah Kota Medan tidak akan membuka penyegelan yang telah dilakukan, sampai dengan batas waktu sesuai aturan yang ditentukan.
Guna mengetahui lebih jauh atas informasi yang didapat, tim tobapos.co melakukan konfirmasi melalui seluler kepada Kasat Pol PP Kota Medan, Sofyan. Rabu 2 Juni 2021, “Betul disegel, sampai saat ini belum kita buka ya, karena melanggar PPKM,” terang Sofyan. (TIM)