tobapos.co – Terdakwa Rahmadsyah (29) yang belum lama ini viral karena tega membunuh dua anak tirinya secara sadis kini mulai disidangkan secara video conference di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020).
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho mengatakan seharusnya ibu korban Fathul Zannah datang sebagai saksi hari ini, namun dikatakan Chandra saksi pergi tanpa memberi kabar sebelum sidang dimulai.
“Tadi datang (ibu korban) yang Mulia, tapi pergi tanpa izin,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.
Lantas JPU pun mulai membacakan dakwaannya dan mengatakan cara keji Rahmadsyah menghabisi kedua anak tirinya.
Perkara tersebut, kata JPU bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu saat Rahmadsyah bersama korban Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang kerumah sekira pukul 24.00 WIB.
Dimana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya maka keduanya pulang ke rumah menemui.
Kemudian pada saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua berkata “udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik,”
“Mendengar perkataan kedua korban, terdakwa merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai,” urai JPU.
Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.
“Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi, selanjutya terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain,” ungkap JPU.
Selanjutnya kata JPU, Rahmadsyah pertama sekali membawa korban Ikhsan Fatahilla ke samping tembok sekolah Global Prima Medan dan menaruh mayat korban di ujung dekat semak dan menutupi dengan seng dan triplek yang ada di tempat tersebut.
Lalu terdakwa kembali lagi ke kamar dan membawa mayat korban Rafa Anggara dan membawanya ke samping Sekolah global Prima Medan. Namun belum sampai ke ujung samping Sekolah Global Prima, terdakwa melihat cahaya senter dan terdakwa curiga ada security sekolah Global Prima Medan sedang patroli, sehingga terdakwa langsung memasukkan mayat korban ke dalam selokan parit.
“Kemudian terdakwa melarikan diri keluar dari samping Sekolah Global Prima Medan dan pulang ke rumah masuk kedalam kamar terdakwa lalu terdakwa pergi mandi. Kemudian sekira pukul 24.00 wib saksi Fathul Zannah pulang ke rumah namun saksi Fathul Zannah tidak mengetahui perbuatan terdakwa karena seperti biasa setiap malam kedua korban memang tidur di rumah neneknya,” kata JPU.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sebelum pergi bekerja, saksi Fathul Zannah melihat kedua korban tidak ada datang ke rumah sehingga ia bertanya kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa hanya diam saja, karena merasa ketakutan, namun Fathul yang tidak menaruh curiga kepada terdakwa pergi bekerja seperti biasa.
“Setelah selesai bekerja terdakwa meminjam uang kepada saksi Dian Agustiono sebesar Rp. 300 ribu, lalu terdakwa yang tidak berani pulang ke rumah karena merasa dihantui oleh kedua korban tidur di sebuah pos ronda di Jalan STM Ujung dan sekira pukul 24.00 Wib Fathul yang pulang bekerja tidak mendapat terdakwa dan kedua korban di rumah, sehingga keesokan harinya Fathul menjadi curiga dan mencari kedua korban ke rumah neneknya namun tidak ada,” kata JPU.
Selanjutnya, Fathul dan ibunya mencari keberadaan kedua korban, namun pada saat mencari kedua korban, Fathul melihat pesan chat facebook di handphone yang dikirimkan terdakwa yang isinya terdakwa mengatakan
“Sebelumnya aq minta maaf yang sebesar besarnya samamu, awalnya anakmu mau minta es krim aq gak ada uang jadi kata anakmu ayah pelit nanti kusuruh mamak cari ayah baru, aq langsung silap, aq jedotkan kepala orang itu ketembok sampai mereka tewas jasadnya isan kutarok di semak semak global, jasadnya si rafa diparet kutinggal soalnya security lagi nyeter aq langsung lari maafin aq, aq hari ini mau nyerahkan diri ke kantor polisi maafin aq sekali lagi”
Setelah membaca pesan tersebut, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris, kemudian masyarakat yang melihat teriakan Fathul lantas mengetahui apa yang terjadi melalui pesan tersebut.
Selanjutnya masyarakat membawa Fathul mencari mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima, kemudian bersama dengan security Sekolah Global Prima Medan mereka menemukan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang merupakan jalan sempit.
“Perbuatan Terdakwa Rahmadsyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas JPU.(KM-6)