tobapos.co – DPRD Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. PAM JAYA saat ini resmi berubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan YME, siang ini dalam rapat Paripurna, DPRD dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PAM JAYA dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.” imbuh Direktur Utama PAM JAYA, Syamsul Bahri Yusuf, Sabtu (25/12/2021).
Perda yang disahkan tersebut terdiri dari 17 bab dan 42 pasal yang mengatur perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Perubahan ini pun sejalan dengan amanat yang disampaikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja perusahaan sehingga mampu menunjang kebijakan umum pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum.
Dengan adanya perda ini, PAM JAYA diharapkan lebih leluasa mengembangkan usaha dimana ruang lingkupnya meliputi pembangunan, pengelolaan dan pengembangan SPAM; penyelenggaraan usaha-usaha di bidang perairminuman; penyelenggaraan usaha dan jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama
“Perubahan menjadi Perumda Air Minum Jaya ini merupakan milestone yang signifikan bagi perusahaan dalam menjalankan, memenuhi dan menjaga amanat penyediaan air minum perpipaan bagi warga DKI Jakarta.” tegas Syamsul. (TP 2)