Pelaku Perampokan Dan Penikaman Supir Taksi Online Dihadiahi Timah Panas

Headline Kriminal

tobapos.co – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus komplotan penjahat bersenjata tajam, yang melakukan perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online.

Mia (26) salah seorang pelaku perampokan dengan modus berpura-pura sebagai penumpang itu terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Penegasan itu disampaikan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring di Mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Kamis (19/8/2021)

Dijelaskan, peristiwa perampokan itu berawal MI (42) mendapatkan orderan melalui aplikasi online, pada Sabtu (14/8/2021) sekira Pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya, korban yang merupakan warga Kelurahan Sunggal itu menjemput penumpang tersebut di Jalan Binjai km 12.

Baca Juga :   Dugaan Pornografi, Puluhan Mahasiswa Gruduk Kantor Bupati Asahan Minta Kades Sei Alim Hasak Dicopot

Setibanya di lokasi, tiga orang pria telah menunggu, dua di antaranya masuk ke dalam mobil korban. Sedangkan yang seorang tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Pada waktu mobil mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah seorang pelaku menunjuk salah satu rumah dan mengatakan kepada korban bahwa itu adalah rumahnya sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.

Momen itulah dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar.

Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban.

Baca Juga :   7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Gubsu Edy, Ahmad Rasyid Ritonga Kepala Biro Adpim

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang menerima laporan pengaduan korban segera melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban yang dibawa para pelaku.

Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat, sehingga tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid, SH melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku.

“Posisi terakhir, kita ketahui para pelaku berada di Rokan Hulu Riau, sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Namun pada saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri, sedangkan seorang tersangka MIA (26) warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan.” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Target Akhir Tahun 270 Juta Dosis Vaksin Disuntikkan

“Pada hari Minggu (15/08) sekira Pukul: 10.30 WIB, tersangka Mia sudah berhasil kami amankan dan saat sekarang ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan barang bukti berupa satu unit mobil daihatsu Sigra dan dua bilah pisau sudah kami sita, sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya masih kami kejar dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”terangnya.

Selanjutnya kami imbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan. Terhadap tersangka, kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. (TP – Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *