Hendak Menjual Kendaraan Curian, Warga Sukaramai Ditangkap

Kriminal

tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang tersangka yang membantu menjualkan kendaraan hasil curian yakni Yudi Pradana (33) warga Jalan Langgar, Gang IV, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, pada Sabtu (06/03/2021) sekira Pukul 15.00 WIB.

Tersangka Yudi ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian yang disuruh rekannya bernama Salim (19), yang tinggalnya tidak jauh dari rumah Yudi.

Informasi yang diperoleh awak media tobapos.co di kepolisian, Selasa (16/03/2021), tersangka Salim mencuri sepeda motor Honda Vario BK 3781 AIL di tempat kost di Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai milik Sri Rahmayanti Lubis (25).

Kemudian Salim (DPO) menemui Yudi untuk bersama menjualkan sepedamotor hasil curian itu ke Jalan Halat Gang Makmur dengan cara didorong dengan sepedamotor lain.

Tiba di bengkel, keduanya pun berpisah, Salim meninggalkan Yudi dan sepakat akan bertemu kembali setelah sepedamotor hasil curian laku terjual.

Tak beberapa lama, dengan rasa yang menggebu, Yudi pun hendak menjualkan sepeda motor itu ke calon pembeli.

Namun naas, berangkat dari bengkel tadi dan setibanya di Jalan HM Joni, petugas Reskrim Polsek Area yang sedang berpatroli melihat sepeda motor yang dikendarai Yudi tanpa kunci. Merasa curiga, petugas memberhentikan Yudi dan menanyakan dokumen kelengkapan namun tak bisa ditunjukkan, Yudi pun diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa, ternyata benar sepedamotor Vario tersebut hasil curian dan korban telah membuat laporan dengan bukti LP/170/K/2021/SPK Sektor Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan. SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto. SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Benar, satu dari dua pelaku Curanmor sudah kita amankan beserta barang bukti. Rekan pelaku atas nama Salim saat ini masih kita buru. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara.” pungkasnya. (RGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *