DPRD Medan : Penerapan Perwal No.11/2020 Harus Dilakukan Sosialisasi Hingga Pembagian Surat Edaran Kepada Warga

Advertorial

tobapos.co–Rencana  Pemko Medan memberikan sanksi kepada yang tidak memakai masker sesuai Perwal No.11/2020 haruslah dibarengi dengan sosialisasi dengan membagikan selebaran ke rumah-rumah warga serta membagikan masker bagi mereka yang belum punya.

“Tentu, kita semua setuju dalam upaya pencegahan virus Corona harus ada sanksi bagi yang melanggarnya akan tetapi harus ada sosialisasi dengan membagikan surat edaran dari rumah-rumah agar masyarakat kota Medan tahu,” hal ini dikatakan Anggota Komisi 2 DPRD Medan, Wong Chun Sen kepada wartawan saat dikonfirmasi wartawan, melalui telephon selulernya, Minggu (03/04/20).

Dalam krisis Corona ini, seharus karakter yang dibentuk adalah membangkit kesadaran masyarakat untuk pakai masker demi menyelamatkan diri dari penyebaran virus Corona. 

Baca Juga :   Perda Pajak dan Retribudi Daerah Diundangkan Januari 2024

Lanjut Wong biar lebih efektif perangkat pemerintahan ditingkat kecamatan, kelurahan dan kepling itu harus turun ke rumah warga untuk membagikan masker dibarengi surat edaran tersebut.

Selain pentingnya pakai masker, diharapkan warga juga paham apa yang dilakukan pemerintah mengurangi resiko penyebaran Corona tersebut.

“Jadi kenapa saya tekankan pentingnya surat edaran itu dibagi-bagikan biar warga tahu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka dengan mengatakan tidak tahu tentang Perwal No.11/2020,” tegasnya.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *