Paul Mei Anton Simanjuntak Ajak Masyarakat Jangan Takut Melaporkan Pungli

Advertorial

tobapos.co–Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH mengajak masyarakat kota Medan untuk melaporkan bila menemukan pungutan liar (pungli) saat sedang pengurusan KIR kenderaan, penguburan, jadi kepling, mengurus SK Camat, membuat kuasa waris dan ahli waris, mengurus perizinan dan lain sebagainya, untuk melaporkannya ke DPRD Kota Medan atau langsung melalui dirinya.

Hal ini dikatakan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/2) melalui pesan WhatsApp peribadinya.

Dikatakan Paul, imaj semua urusan mesti memakai uang harus dibersihkan dari minset (cara berpikir) masyarakat kota Medan dan segala urusan di pemerintahan kota Medan harus transparan.

” Saat ini masyarakat mesti menghilangkan semua urusan memakai uang, dan harus berani melaporkan jika ada menemui atau mengalami pungli dari oknum-oknum yang mengaku bisa membantu,”katanya.

Lanjut Paul lagi, seperti informasi yang dia terima dari masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, dimana ketika masyarakat hendak mengurus admnistrasi penduduk mereka, ada saja oknum mulai dari kelurahan sampai kecamatan yang seakan memperlambat, sehingga membuat warga putus asa dan akhirnya mengambil jalan pintas dengan jasa oknum-oknum yang mengaku mampu mengurus. Ada juga tarif yang bombastis untuk pengangkatan kepala lingkungan yang ditarif dari Rp.10 juta sampai Rp.30 juta.

” Ini yang harus diperbaiki. Agar pungli dapat dibersihkan di kota Medan,”terangnya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Kecam Pelaku Viralkan Ibu Tukang Parkir

Paul juga menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang dinilai sangat lemah dalam pengawasan dan terkesan tidak punya nyali dalam menjalankan fungsinya.

Dia mencontohkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan dibawah pimpinan M.Sofyan. Paul menilai, tidak adanya keberanian pemko Medan termasuk lemahnya Kasatpol PP Kota Medan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegakan perda membuat semakin maraknya bangunan-bangunan menyalah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota Medan.

Kelemahan pengawasan Pemko dan Satpol PP Kota Medan ini pun dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memuluskan usaha mereka yang diduga melanggar UU dan Perda dan menyebabkan Pemko Medan kecolongan PAD aslinya.

” Kita lihat, apa yag bisa dilakukan Kasatpol PP Kota Medan mengenai bangunan Cagar Budaya atau bangunan yang masuk kategori Cagar Budaya yang diratakan dengan tanah dan dibangun bangunan baru tanpa IMB. Ini jelas sudah salah, melanggar UU dan Perda, tapi pemko Medan dan Kasatpol PP Medan tidak punya nyali melakukan tindakan. Sementara bangunan sudah hampir rampung, jadi siapa yang bertanggung jawab atas ini,” ujarnya.

Sambung bendahara Fraksi Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, Pembongkaran bangunan diatas saluran drainase yang terletak di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam yang sudah lama dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan surat pembongkaran juga sudah diturunkan, kembali lagi sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Baca Juga :   Fraksi PAN DPRD Medan Minta 5 Tahun ke Depan Urusan Pelayanan Dasar Tuntas

” Kasus-kasus seperti ini tentunya semakin membuat masyarakat kota Medan semakin tidak mempercayai lagi pemko Medan termasuk juga wakil rakyat. Sementara Wakil Rakyat sudah melakukan berbagai upaya maksimal selaku pengawasan, namun OPD selaku penindakan atau pengeksekusi diduga lemah dan tidak berdaya,”ujar ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini.

Paul yang sudah dua periode duduk menjadi wakil rakyat dari Dapil III Kota Medan ini, sangat dikenal getol menyuarakan aspirasi masyarakat baik yang berasal dari Dapil (konstituennya) maupun dari masyarakat kota Medan. Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini juga dikenal suka melakukan Sidak ketika mendapat laporan dari masyarakat jika adanya temuan pelanggaran.

Seperti sidak yang dilakukannya belum lama ini dimana diketahui banyaknya ditemukan bangunan tanpa IMB baik di Dapilnya maupun di daerah lainnya di kota Medan. Paul juga berharap, Walikota Medan terpilih dapat merubah semua ketidakberesan di kota Medan termasuk juga mampu lebih tegas, adil dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan selama memimpin kota Medan.

Berikut lokasi bangunan yang sudah diketahui menyalah dan tidak ada IMB yang menyebabkan PAD Pemko Medan dari sektor izin membangun mengalami kebocoran antara lain:

  1. Jalan Sei Kera Gg.Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan.
  2. Bangunan Ruko di Jalan Pasar III Gg.Muklis, Kel Glgur Darat I Kec.Medan Timur
  3. Bangunan Ruko di Jalan Pasar III Gg.NUsa Indah (Nodingon) Kel.Tegal Rejo, Kec.Medan Perjuangan.
  4. Bangunan di Jalan Gagak Hitam No.37 Disamping Shorum Mitsubishi kel Tanjung Sari, Kec.Medan Sunggal.
  5. Bangunan Ruko di Jalan Ringroad Komplek Tasbih, Kel.Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal
  6. Bangunan di Jalan Lubuk Raya/Jalan Perbatasan Kel.Polu Brayan Darat I, Kec.Medan Timur.
  7. Bangunan di Jalan Rakyat (Jeferson House), Kel.Tegal Rejo Kec.Medan Perjuangan.
  8. Bangunan di Jalan A.R Hakim No.137 disamping Gg.Rahayu Kel.Sukaramai Kec.Medan Area
  9. Bangunan di Jalan Surya Kel.Idra Kasih, Kec,Medan Tembung
    10.Bangunan di Jalan Surya, Kel.Pulo Brayan Darat 2, Kec.Medan Timur.
    11.Bangunan Jalan Letda Sujono No.102 Kel.Bandar Selamat Kec.Medan Tembung.
    12.Bangunan perumahan di Jalan Persatuan Kel.Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia.
Baca Juga :   DPRD Medan Ingatkan Pembukaan Pusat Perbelanjaan Perketat Protokoler Kesehatan

Paul Mei Anton Simanjuntak bersama seluruh anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dalam waktu dekat ini mengatakan akan memanggil para pemilik bangunan beserta OPD bersangkutan terkait adanya pelanggaran terhadap bangunan-bangunan tersebut.

“Ini semua secepatnya akan kita lakukan peninjauan dan bila perlu kita akan panggil pemiliknya untuk kita RDP kan bersama teman-teman di komisi IV DPRD kota Medan,”pungkas Paul.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *