tobapos.co – Tersangka pelaku pencurian tas, berinisial DI alias Baron (31) warga Jalan Pasar 12 Tanah Garapan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang mengerang kesakitan setelah timah panas milik personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menembus kedua kakinya.
Tersangka DI alias Baron terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena tersangka DI melakukan perlawanan saat ditangkap yang dapat membahayakan keselamatan jiwa petugas.
Usai mendapatkan perawatan medis, tersangka DI beserta barang bukti berupa 1 buah baju kaos hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit sepeda motor Satria FU dengan Nomor polisi (Nopol) BK 5161 AEI, diboyong ke Mapolsek Percut Seituan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Sik saat diwawancarai awak media siber tobapos.co Jumat (04/12/2020) siang, mengatakan, ” Benar, tersangka DI alias Baron berhasil kita tangkap karena melakukan pencurian sebuah tas di dalam mobil yang tinggalkan oleh korbannya yang bernama Ahmad Ibnu Hendrawan ketika sedang berada di laundry Jalan Irian Barat, Pasar 8, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Untuk tersangka DI terpaksa kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan ditembak pada bagian kedua kaki tersangka dikarenakan telah melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan petugas.” ucap Kapolsek.
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (28/10/2020) sekira pukul 12.00 Wib, Saat itu korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan di depan Laundry Kiki di dekat Tol Bandar Selamat Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang.
“Begitu korban pergi ke laundry, tiba-tiba datang seorang pengemudi becak mendatangi korban untuk memberitahukan kalau ada orang yang tidak dikenal telah mengambil tas dari dalam mobilnya. Merasa kesal, korban pun langsung mendatangi Mapolsek Percut Seituan untuk membuat laporan pengaduan.” Jelasnya
Usai korban membuat laporan, Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Kamis (03/12/2020) sekira pukul 23.00 Wib, tim mendapatkan informasi kalau tersangka DI sedang mengendarai sepeda motor dikawasan Tembung yang mengarah menuju ke medan. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat turun ke lokasi untuk mengejar dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan akhirnya tersangka DI berhasil kita tangkap dikawasan jalan Pasar 8, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan pada saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, tersangka malah melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa petugas, sehingga tersangka terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan ditembak di bagian kedua kaki tersangka,” Ungkapnya
Dari hasil interogasi oleh petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tas dari dalam mobil di Jalan Letda Sujono tepatnya dekat Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, dalam melakukan aksinya tersangka bersama temannya yang diketahui bernama Imran yang terlebih dahulu kita tangkap,” jelasnya.
Ditambahkannya, AKP Ricky mengatakan” Para tersangka ini juga telah melakukan aksi pencuriannya di 9 lokasi berbeda yakni di Jalan Letda Sujono, Jalan Makmur Tembung, Jalan Datuk Kabu Tembung, Jalan Medan -Batang Kuis. Lalu di Kecamatan Lubuk Pakam, Amplas, Tanjung Morawa, Pencurian sepedamotor Honda Scoppy di Mandala dan pencurian dompet di Jalan Pasar 5 Tembung. Dan untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KHUPidana.” pungkasnya. (RGA)