tobapos.co – Heri Febriansyah alias Anto (34), warga Jalan Perbatasan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ditangkap Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Baru II A, atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Jumat (28/8/2020), sekitar Pukul. 09.00 wib.
Korban Kurniawan Ginting (30), yang membuat pengaduan di Polsek Patumbak. Pencurian itu terjadi saat korban hendak berangkat kerja, lalu memanaskan mesin sepedamotornya.
Pelaku yang melihat ada kesempatan, berusa mengambil sepedamotor korban, namun diketahui korban dengan berteriak yang mengundang keramaian warga hingga pelaku tertangkap setelah dikejar warga.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba mengatakan, “Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk scopy BK 4197 AIA warna coklat hitam,”ucapnya.
Lanjutnya,”Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (ET. DS-1)