Paul Mei Anton Simanjuntak Ingatkan Masyarakat Kota Medan, Jangan Membeli Properti Yang Tidak Memiliki IMB

Kriminal

tobapos.co–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak,SH mengingatkan kepada masyarakat kota Medan agar jangan mau membeli properti (perumahan, rumah toko (ruko) atau bangunan lain) jika tidak  memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal ini dikatakan Paul mengingat masih banyaknya pengusaha Properti yang tidak mengikuti aturan dan mendirikan bangunan sesuka hati. Padahal sudah jelas ada aturan baik perda dan perwal yang menyebutkan setiap mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus IMB.

” Kenyataanya kita lihat dilapangan tidak demikian, ada IMB namun peruntukannya tidak sesuai atau menyalah, ada juga yang menambah tingkat bangunan atau menambah unit bangunan sehingga tidak sesuai dari IMB yang telah diurus, inikan sudah penipuan namanya dan Pemko Medan juga kecolongan PAD,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan ini kepada wartawan, Selasa (23/2).

Salah satu contoh, kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini adalah bangunan yang terletak di Jalan Mesjid Toufik Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan. Dimana saat dilakukan sidak pada Senin (22/2), Paul menemukan banyak kejanggalan pada bentuk bangunan tersebut, dimana jelas telah melanggar roilen.

Baca Juga :   5 Oknum Anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan Diadili, Diduga Gelapkan Uang Hasil Penggeledahan

Bangunan terlalu mencolok keluar, berbeda dengan bangunan-bangunan lain disekitarnya,”terangnya.

Untuk itu, Paul meminta agar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan memerintah kan kepada bawahannya untuk menegur pemilik bangunan serta harus memperketat pengawasan di lapangan, agar pemko Medan tidak kecolongan PAD dari Retribusi IMB.

” Namun yang paling penting, adalah, Satpol PP Kota Medan jangan hanya diam melihat semua ketidak beresan perizinan bangunan yang ada dilapangan. Jika memang diketahui izin menyalah, langsung bongkar, jalankan fungsi selaku penegak Perda. BUkan seperti saat ini, Satpol PP Kota Medan hanya pandai mengelak,”katanya.

Paul juga mengatakan hasil temuan saat melakukan sidak di lapangan banyak ditemukan bangunan yang pembanguannya sudah mau selesai namun, IMB tidak ada sama sekali.
Seperti bangunan gudang yang terletak di jalan Letda Sujono No.102 kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung dimana, diketahui bangunan gudang tersebut sudah hampir selesai, namun IMB nya tidak ada sama sekali. Dalam waktu dekat, kami komisi IV DPRD Kota Medan akan melakukan peninjauan ke lokasi bangunan tersebut,”tegasnya.

Baca Juga :   Pimpinan Media Online Tewas Ditembak

Bongkar Bangunan Diketahui Menyalah di Jalan Amal Luhur Medan

Selain itu, Paul Mei Anton Simanjuntak,SH juga menyoroti mengenai laporan yang dia terima terkait adanya salah satu bangunan yang terletak di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan yang mana bangunan tersebut adalah PT.Kemas Anugrah Sastika. Bangunan ini juga menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini diketahui menyalahi peruntukan, dimana izin yang diurus untuk Industri namun oleh pemiliknya telah disulap menjadi gudang.

“Untuk itu, kita meminta kepada Dinas PKP2R kota Medan untuk segera menindak bangunan yang di duga menyalah tersebut. Komisi IV sebagai pengawsasan, sedang berusaha menyadarkan para pemilik bangunan untuk mengikuti aturan yang sudah ada, seperti mengurus izin sebelum membangun,” terang Paul.

Terpisah, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos saat diminta tanggapannya terkait bangunan yang terletak di Jalan Amal Luhur tersebut mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PKP2R Kota Medan untuk menindak bangunan industri namun di sulap jadi gudang tersebut.

Antonius juga sudah mengapresiasi Kadis PK2PR Kota Medan, Benny yang langsung merespon laporan warga yang disampaikan oleh wakil rakyat dari Dapil I tersebut.

Baca Juga :   Paripurna Pemandangan umum Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Tentang P-APBD 2021

” Kita apresiasi sikap tanggap Kadis PK2PR Kota Medan tentang pengaduan kita mengenai adanya bangunan milik PT.Kemas Anugrah Sastika yang diketahui membangun dan mengurus izin untuk gudang, namun dilapangan telah disulap menjadi gudang, kita minta agar ini segera di tindak lanjuti oleh Dinas PK2PR kota Medan,”kata Antonius Tumaggor.

Antonius Tumanggor yang juga anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi IV, mengatakan, dia juga sudah melaporkan hal ini kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak agar diketahui dan bilamana pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan pengaduan warga termasuk dinas PK2PR kota Medan dinilai kurang tegas, maka komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil pemilik bangunan dan Dinas PK2PR Kota Medan beserta instansi terkait.

” Meski kita mengapresiasi respon dari dinas PK2PR Kota Medan, namun sebagai fungsi kita untuk mengawasi bangunan bermasalah tetap terus kita lakukan, jika memang disinyalir ada permainan kita akan panggil segera,”pungkas Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini lagi.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *