tobapos.co – Usaha tak mengantongi izin dalam pengolahan hasil tambang batu dolomit menjadi bentuk serbuk berskala pabrik di kawasan Dusun #, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut, ternyata juga (dolomitnya) diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Masyarakat sekitar juga sudah lama merasa resah akibat banyaknya debu yang dihasilkan pabrik tersebut, terhadap rumah – rumah mereka dan kesehatan, hingga bagi pengguna jalan berdampak tidak baik. Lokasi pabrik tepat berada di ujung jalan umum tak jauh dari sebuah komplek.
Pernah digrebek disebut dari tim Polda Sumut. Namun pengusahanya kembali bisa menjalankan bisnis ilegalnya itu. Dia membeli batu dolomit dari penambang tak memiliki izin atau bisa disebut ilegal, lalu mengolahnya dan menjadikan berbagai macam produk, seperti pupuk, kebutuhan tambak pada peternakan ikan, udang dan banyak lagi.
Diketahui, sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ada disebutkan :
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Lebih parahnya, usaha tersebut diduga kuat juga tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), berarti segala kegiatan yang dilakukan melanggar aturan maupun hukum yang ada, merugikan negara juga lingkungan.
Guna menyajikan pemberitaan sesuai kode etik, Minggu (4/9/2022), berusaha dilakukan konfirmasi kepada pemiliknya yang dipanggil A##. Namun belum berhasil sebab penjaga disana terkesan marah kepada wartawan. Tetapi meski demikian, akan terus diupayakan.(TP)