tobapos.co – Oknum polisi di Kabupaten Batubara dipropamkan oleh istri kepala sekolah yang di-ott oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jumat (11/4/2025).
Oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu diduga meminta uang THR kepada MK (48) yang merupakan kepala sekolah SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga Ketua Kerja Kepala Sekolah SMA se Kabupaten Batubara.
Berdasarkan keterangan Istri MK, Saidatul Fitri, Bripka ASR yang merupakan personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Batubara menelepon tersangka MK mempertanyakan soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah cair.
Mengetahui dana BOS yang sudah cair tersebut, Bripka ASR langsung meminta agar MK memberikan THR kepada pihaknya.
Jelas Fitri, atas permintaan tersebut suaminya dihubungi oleh ketua MKKS SMK, SLS (42) dan menghadiri rapat di sekolah SMK Negeri 1 Air Putih Batubara.
“Disana mereka melakukan rapat, dan disitu disebut untuk setiap sekolah diminta uang sebesar Rp 27.200 dan dikalikan dengan banyaknya jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut,” ujar Fitri saat di Jumpai Tobapos Sabtu (12/4/2025).
Katanya, di sekolah tempat MK menjabat, terdapat 900 lebih siswa yang menimba ilmu.
“Kalau di sekolah suami saya, terkumpul uang Rp 26 juta lebih. Karena hitungan persiswa, di sekolah suami saya ada hampir seribu siswa,” ujarnya.
Ia juga memberikan sejumlah bukti kepada wartawan, tertulis beberapa sandi yang menunjukan letak lokasi kantor APH.
Sandi pertama tertulis Kayu Ara, diduga kuat merupakan nama desa yang berada di Kabupaten Batubara, yang dimana terletak dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Batubara. Di sandi Kayu Ara, tertulis jumlah nominal sebesar Rp 140.000.
Di sandi kedua, ditulis Ibu Kota, yang diduga menunjukan Kecamatan Limapuluh yang menjadi pusat Kabupaten Batubara yang merupakan lokasi Polres Batubara berada di pusat Kota Batubara. Di sandi Ibu Kota, tertulis nominal Rp 200.000
Selanjutnya, tertulis beberapa sandi lain, seperti Cabang yang diduga kuat Cabang Dinas Pendidikan sebesar Rp 20.000, BPK, BPK sebesar 20.000, Disdik/manajemen Rp 20.000, Penginapan Inspektorat Sebesar Rp 2.500, dan Transportasi Kadis Rp 7.000. Dalam kertas tersebut, total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp 409.500.
Ia berharap kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk memeriksa Bripka ASR dan menindak perbuatannya yang meminta THR kepada suaminya.
Ia juga berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait dengan bukti yang ia pegang
“Saya memohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut. Periksa Bripka ASR ini, karena kalau tidak ada permintaan ini, suami saya tidak akan ditangkap. Saya berharap, ini bisa membantu suami saya,” pungkasnya. (Do)