tobapos.co- Intensitas curah hujan yang sangat tinggi terjadi di Kota Medan pada saat pelaksanaan pencoblosan pemilihan kepala daerah, Rabu (27/11/2024).
Guyuran hujan yang dimulai pada malam Selasa (26/11) terus berlanjut hingga hari Rabu pagi, bersamaan dengan waktu warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan calon gubernur Sumatera Utara dan calon wali kota serta wakil wali kota Medan.
Keadaan cuaca yang kurang bersahabat ini sangat berdampak mempengaruhi partisipasi pemilih.
Meskipun warga tetap berusaha menunaikan kewajiban mereka meski hujan deras.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, Rabu(27/11) petang di Kantornya mengungkapkan, dampak dari cuaca pemungutan suara mengalami gangguan.
Situasi akibat cuaca, terjadinya bencana alam, longsor dan banjir, terang Agus.
Agus Arifin didampingi komisioner KPU, Raja Ahab Damanik, Maruli Pasaribu, tim pemenangan kedua Paslon menguraikan dampaknya bakal ada TPS melakukan pemilihan ulang atau menyusul pelaksanan pemungutan.
Sejumlah 33 Kabupaten/kota, lima Kabupaten/kota diantaranya akan menyusul pemungutan disebabkan TPS tidak dapat melakukan penyelenggaraan diakibatkan lokasi daerah tersebut mengalami banjir. Sehingga total 110 TPS yang tersebar di lima Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
5 Daerah tersebut, kata Agus Arifin terdiri dari Medan, 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjei 20 TPS, dan Nias 2 TPS.
Di Nias ini ada perusakan surat suara dan logistik. Persoalan ini lagi di proses pihak Kepolisian.
Ketentuannya,pemungutan suara susulan dan lanjutan ini akan dilaksanakan 10 hari kedepan setelah penetapan baik KPU Provinsi Sumut dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketika ditanyakan terkait persentase sementara total suara yang sudah diterima KPU Sumut, Agus Arifin mengaku belum bisa menjelaskan disebabkan data suara pemilih yang sah belum ada dikirim secara manual dari KPU Kabupaten/kota.
Menyinggung, simpul persentase data suara hasil quick count LSI, Agus Arifin terasa berat menjelaskan.
Namun Agus Arifin menegaskan, KPU Sumut belum ada mengeluarkan jumlah suara yang dihasilkan berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten/kota.
Sesuai ketentuan, KPU masih menunggu hasil rekapitulasi, tutupnya. (MM)