Dugaan Perampasan Tangkahan UD Budi Jaya, Wakil Ketua DPRD Sesalkan Tindakan Pemkot Sibolga Tak Tempuh Jalur Hukum

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Terkait dugaan perampasan tangkahan milik UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan oleh Pemkot Sibolga yang dipimpin Jamaluddin Pohan, dimana saat ini situasi antara kedua belah pihak sedang memanas, Satpol PP dibantu kepolisian menekan agar lokasi tersebut dikosongkan. Kamis (7/7/2022).

Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori kembali angkat bicara. Dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan, politisi Golkar itu mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Pemkot Sibolga tidak menempuh jalur hukum.

“Pemkot (Sibolga), mengapa tidak melakukan somasi, pertama, kedua, ketiga. Budi Jaya dieksekusi seharusnya hanya bila ada keputusan Pengadilan Negeri,” terangnya.

Diminta penjelasan, dalam persoalan itu terkesan masyarakat diperlakukan semena-mena oleh pemerintah dalam hal ini Pemkot Sibolga?

Jamil menimpali, “Setahu saya, sebagian dari lokasi itu ada sertifikat, sebagian SK Camat. Mungkin inilah yang dianggap (Pemkot Sibolga). Saya juga heran, kapan Pemkot Sibolga punya tanah disitu,”

“Pelindo mengakui itu izin Budi Jaya, Pertanahan milik Budi Jaya. Mungkin karena adanya dana dari PEN itu yang sekitar Rp22 miliar itu kalau gak salah,” tutupnya.

Foto: Lokasi tangkahan UD Budi Jaya saat didatangi petugas Satpol PP dan Kepolisian//

Kapolres Sibolga

Akan konfirmasi yang dilakukan wartawan kemarin kepada Kapolres Sibolga AKBP Taryono, beliau menjawab, “Terima kasih untuk pemberitaannya. Saran saya supaya berimbang pemeritaannya konfirmasi juga ke Kejaksaan Negeri Sibolga sebagai lembaga yang menangani perkara tangkahan Budi Jaya dan Pemko. Kapasitas Polres Sibolga dalam hal ini adalah melakukan pengamanan penertiban aset Pemko.
Kami tidak ada keberpihakan baik kepada Pemko Sibolga maupun pihak tangkahan Budi Jaya.” katanya.

Kajari Sibolga

Terus dilakukan upaya konfirmasi dalam persoalan dugaan perampasan tanah masyarakat ini, apalagi Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan menyebut dasar mereka melakukan pengambilan paksa tangkahan Budi Jaya salah satunya adalah Keputusan Kejari Sibolga.

Menanggapi itu, Kajari Sibolga Irvan Paham Samosir mengatakan, “Temui kasi Intel..bahwa itu lahan UD Budi Jaya adalah aset negara Cq Pemko. Bahwa kejaksaan adalah mempertahankan aset negara dan ketetapan SK Camat sdah dibatalkan..” jawabnya.

Kembali menimbulkan kerancuan dalam persoalan tersebut. Dimana menurut Kartono dan Sukino selaku pengelola tangkahan Budi Jaya yang memiliki alas hak SK Camat Tahun 1974, pihaknya tidak pernah menerima  pembatalan yang dimaksud Kajari.

Bukan itu saja, banyak kejanggalan lainnya terhadap Pemkot Sibolga dalam upaya penguasaan tangkahan UD Budi Jaya sebagaimana ditemukan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.

Foto: DARMAWAN YUSUF. SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med//

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Sukino selaku pemilik lahan dan usaha UD Budi Jaya, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF. SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med dari Jakarta kepada wartawan melalui seluler mengatakan, “Alas hak klien saya jelas,  SK Camat. Itukan sah produk dari Pemerintah Kota Sibolga.” katanya.

Sambung beliau yang menerima laporan anggotanya di lapangan, Roni SH. MH, “Jadi bila Pemko Sibolga keberatan,  silahkan saja menggugat klien kami,” tegas Pengacara kondang yang vokal memperjuangkan hak masyarakat itu.

Agar diketahui, sejarah lahan yang berdiri tangkahan Budi Jaya itu awalnya milik Kartono yang diperoleh dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada  September 1995 beralih kepada Sukino merupakan anak Kartono. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *