FOTO : ILUSTRASI//
tobapos.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Selain PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS
Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal semacam inilah yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.
Seperti yang dilakukan oknum aparat sipil Negara (ASN) Pemkab Deli Serdang. Berdasarkan informasi yang diterima tobapos.co belum lama ini, salah seorang ASN berinisial GPS yang kabarnya berdinas di Pemkab Deli Serdang disebut-sebut nyambi bermain proyek.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya itu kepada wartawan mengatakan, GPS yang diduga oknum ASN tersebut turut serta dalam proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) tahap III Siosar.
“GPS punya proyek itu diatas (Siosar),” kata sumber kepada wartawan.
Ditanyakan proyek apa yang dikerjakan GPS diatas (Siosar) ?
“Ada tiga proyek GPS di Siosar itu, pengerjaan penahan tanah, paving block dan drainase yang nilainya nencapai miliaran rupiah,” sebut sumber.
Sumber juga membeberkan, GPS yang sering disapa Gelora itu, ikut mendukung dan bahkan sebagai Timses salah satu Paslon Bupati di Pilkada Karo.
Sementara GPS saat di konfirmasi tobapos.co, Senin, 5 Oktober 2020 tentang statusnya sebagai ASN di Pemkab Deliserdang yang nyambi bermain proyek enggan memberi berkomentar.
“Saya tidak ada ikut terlibat sebagai kontraktor ataupun rekanan di proyek pembangunan huntap tahap III Siosar bang..trims,” tutur GPS.
GPS juga membantah punya proyek pengerjaan penahan tanah, paving block dan drainase seperti yang disebut sumber kepada tobapos.co.
“Waduh tidak ada itu bang. Saya tidak sebagai kontraktor perihal yang abang maksudkan,” pungkas GPS
Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar saat di konfirmasi tobapos.co melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (8/10/2020) di nomor 082165271xxx terkait kebenaran informasi GPS sebagai PNS di Pemkab Deliserdang yang saat ini diduga nyambi main proyek tersebut enggan memberi komentar. (TP – TIM)