Oknum Penyidik PPA Polrestabes Medan Dinilai Tak Profesional: Darmon Siap Undang Wartawan Perdengarkan Rekaman Dugaan Intimidasi Dirinya

Headline Kriminal

tobapos.co – Oknum Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aipda Kristina Panjaitan yang menangani perkara Darmon dinilai tak profesional. Bahkan lebih parahnya, diduga melakukan intimidasi.

Informasi yang didapat dari Darmon, dan itu semua berhasil direkamnya, bahwa oknum Penyidik Pembantu Aipda Kristina Panjaitan diduga mengancam merobek berkas acara pemeriksaan (BAP), sembari dengan nada tinggi membentak- bentak Darmon.

Kemudian, Aipda Kristina Panjaitan juga diduga mengancam lagi dengan tidak akan masukkan BAP Darmon, yang menurut Darmon, kinerja oknum penyidik tersebut jauh menyimpang dari jargon Kapolri Listyo Sigit Prabowo “Polri Presisi”

“Maka akibat perlakuan buruk yang saya dapat dari oknum Penyidik itu, saya didampingi kuasa hukum membuat Dumas ke Polda Sumut untuk meminta agar penanganan kasus ini dilimpahkan saja ke Polda Sumut, Direktur Kriminal Umum Poldasu menarik kasusnya ditangani pihaknya, tetapi mengapa orang itu gak senang?”

“Saya berani menyatakan Penyidik kasus saya ini tidak profesional bekerja, terkesan memihak. Kalau mengaku profesional, mari kita dengar bersama-sama bukti rekaman yang saya simpan ini. Saya juga bersedia undang para wartawan untuk diperdengarkan, ikut penyidik Aipda Kristina Panjaitan sekaligus,” jelas Darmon membeberkan ke wartawan, sebab sebelumnya kepada Darmon, oknum Penyidik Kristina pernah mengakui tidak takut dilaporkan kemana pun.

Masih ungkap Darmon, “Saya juga telah melaporkan Penyidik Aipda Kristina Panjaitan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan adanya intimidasi terhadap saya.”

“Dan kepada Bapak Dirkrimum dan Bapak Kabagwassidik (Polda Sumut), terima kasih telah menerima Dumas saya, atas ketidakadilan yang saya alami saat ini,” 

“Dan untuk pihak-pihak lain,  jangan seolah sengaja membuat opini yang memutar balik fakta.  Karena saya melalui pengacara saya akan menempuh upaya hukum, atas dugaan adanya upaya pihak-pihak yang mau mencemarkan nama baik saya.” tutup Darmon. Kamis (28/3/2024).

Apresiasi Dirkrimum Polda Sumut Juga Kabag Wassidik

Masih dalam persoalan dugaan intimidasi dalam kasusnya, Ketua LSM Gebrak, Max Donald Situmorang yang dimintai tanggapannya menimpali, “Kami apresiasi Dirkrimum Polda Sumut juga Kabag Wassidik yang berani bertindak demi menegakkan keadilan bagi masyarakat. Terutama dalam kasus ini, Darmon yang membuat Dumas sebagai korban dugaan intimidasi oknum penyidik Polrestabes Medan.” 

“Di tengah-tengah kasus ini,  adanya aksi unjukrasa dari pihak lain yang seolah membalikkan fakta akan perbuatan oknum penyidik Polrestabes Medan itu. Karena jangan mau diintervensi, kami juga sebagai LSM bisa melakukan hal yang sama untuk membuat orasi bahkan lebih besar dan dahsyat, jadi jangan sedikit-sedikit main massa.” ujar Situmorang.

Ternyata, ada informasi mengejutkan lagi soal oknum penyidik ini. 

Dilapor ke Propam

Aipda Kristina Panjaitan diketahui lagi sudah dilaporkan Darmon  ke Propam, dengan bukti laporan Nomor : STPL/206/XI/2023/Propam.

Dan juga sesuai penelusuran wartawan, Aipda Kristina Panjaitan pernah dilaporkan ASN yang diduga dipukulnya.

“Harapan kami oknum polisi ini dipecat segera dari kepolisian.  Karena diduga sudah sering mencoreng institusinya dengan bekerja diduga melanggar kode etik terlalu jauh.” kata Darmon.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Darmon, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med mengatakan, “Kita sangat mengapresiasi Polda Sumut sudah mendengar keluh kesah klien kami dan kami berharap diberikan keadilan yang terbaik bagi klien kami.” pintanya.

Terkait informasi yang diperoleh di atas, dicoba wartawan mengkonfirmasi Aipda Kristina Panjaitan melalui nomor whatsaap-nya (081260##6613), namun hingga berita dimuat, Jumat (29/3/2024), belum didapat jawaban, dan akan dilakukan kembali. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *