Surat Edaran Mendagri: Kepala Daerah Dilarang Mengeluarkan Kebijakan yang Berpotensi Konflik Kepentingan

Pemerintahan

tobapos.co – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 356/4995/SJ pada tanggal, 14 September 2021. Isi SE itu ditujukkan kepada para Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

SE itu menjelaskan larangan Kepala Daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memicu konflik kepentingan.

Selain itu, SE itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan persnya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga :   Bupati Asahan Kunjungan Kerja Ke Kompi Bantuan 126/KC

“Utamanya apabila dilatarbelakangi oleh,

  • satu, Adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis.
  • Dua, hubungan dengan kerabat dan keluarga.
  • Tiga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat.
  • Empat, hubungan dengan pihak yang bekerja.
  • Lima, mendapat gaji dari pihak yang terlibat,” ungkap Kastorius.

Kastorius menuturkan, bahwa Surat Edaran ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong pejabat dan Kepala Daerah, khususnya bagi mereka yang baru menjabat pada 2020, agar benar-benar melaksanakan arahan ini.

“Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,” ucapnya.

Lebih lanjut Kastorius mengatakan, SE ini juga ditembuskan ke berbagai instansi pengawas, seperti Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum yaitu, Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung.

Baca Juga :   Gubsu Edy Motivasi Dansat di Jajaran Kodam I/BB

Sehingga Kepala Daerah dan para pejabat Pemerintahan Daerah harus menghindari perbuatan meminta, memberi, atau menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan, serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan, seperti yang dilansir dari kumparanNEWS. (TP – Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *