Mekanisme Penerbitan PTSL, Inggard: BPN DKI Harus Lakukan Evaluasi

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Komisi A DPRD Provinsi DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI agar terus mengevaluasi mekanisme penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada warga.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua mengatakan bahwa salah satu temuan belum optimalnya pelayanan PTSL di tengah masyarakat lantaran masih maraknya dugaan praktik pungutan liar di lapangan. Sehingga menurutnya, perbaikan perlu diawali dari penertiban aset-aset berupa tanah yang dimiliki masyarakat hingga pemerintah daerah.

“Ini (PTSL) memang perlu penataan, kalau masih ada dibantu dengan biaya-biaya (pungutan liar) maka tidak akan terjadi penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih menyangkut pertanahan,” kata Inggard usai memimpin rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga :   Tapi Tetap Waspada, Luhut Panjaitan: Kasus Covid-19 di Jakarta Mulai Turun

Perbaikan mekanisme penerbitan PTSL, dikatakan Inggard, akan menjadi salah satu butir rekomendasi Komisi A agar BPN Wilayah DKI agar kejadian serupa tak terulang lagi kedepan.

“Sedang kita susun semua rekomendasinya, nanti akan kita sampaikan tertulis dan kita akan sampaikan juga kepada kanwil (BPN DKI) untuk menjadi lebih baik. Kami akan sampaikan kepada warga masyarakat kenapa PTSL tidak berjalan dengan baik, sehingga tidak merugikan daripada masyarakat dibawah yang menunggu bertahun-tahun,” ungkap Inggard.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono memastikan bahwa pihaknya akan terus bersikap proaktif terhadap masukan dan saran yang akan disampaikan melalui rekomendasi Komisi A terhadap evaluasi pelaksanaan PTSL kedepan. Khususnya, dalam upaya pembenahan reformasi birokrasi penerbitan sertipikat tanah kepada warga Ibu Kota.

Baca Juga :   Melantik Dua Pj KDH, Gubsu Edy: Ini Yang Pertama Mendagri Tunjuk Pj Walikota dan Pj Bupati

“Karena tanah itu complicated ya masalahnya, tidak bisa satu penyelesaian bisa untuk seluruh kasus tanah,” tandas Budi. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *