Masa Covid Susah, Pekerja PT Sari Makmur Tunggal Mandiri Mengaku di PHK Tanpa Pesangon Yang Jelas

Headline Peristiwa

tobapos.co – Ratusan pekerja PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM), di Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berkumpul berujnjukrasa di halaman perusahaan tersebut. Jumat (30/7/2021). Mereka memprotes dan menuntut tindakan manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan tidak memberikan hak-hak pekerja, seperti pesangon.

Unjukrasa tersebut dengan membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan “Buka Mata Hati Nurani Kami Buruh Bukan Mencari Kekayaan Melainkan Mencari Sesuap Nasi “

Ada puluhan orang pekerja yang mengaku di PHK dan tak mendapat pesangon. Padahal mereka sudah kerja antara 10 sampai 25 tahun.

Fofo: Suasana saat para kejerja berkumpul menyuarakan hak mereka pasca mengetahui di PHK//

Menurut salah seorang pekerja, Siti Hadijah Silaban menuturkan, “Saya sudah bekerja 13 tahun, mulai 2008 sampai sekarang, kami di PHK pihak perusahaan dan tidak mendapatkan kejelasan berapa biaya pesangon yang akan didapat.”

“Kami di sini bekerja untuk mendapatkan sesuap nasi dan bukan mencari kekayaan. Apalagi di suasana pandemi corona sekarang, sangat membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhaan keluarganya.”

“Kami meminta kepada pemerintah Sumatrera Utara dan Kabupaten Deli Serdang agar PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM) diusut, mengapa kami di PHK dengan alasan pandemi. Padahal, pekerja baru dari pihak biro outsourcing ketenagakerjaan dimasukkan sebagai pengganti. Kami merasa kecewa kepada pihak perusahaan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM).”

“Kami minta kepastian hukum. Kalau memang di-PHK otomatis kami harus mendapatkan hak-haknya sesuai hukum konstitusi yang berlaku. Kalau bisa hak pesangon kami diberikan dengan semestinya dan kepadan ibu Maria selaku pemilik (perusahaan), tolong gunakan hati nurani serta perhatikan nasib kami, kita sebagai perempuan jangan membuang kami,” tandasnya.

Di tempat terpisah, diketahui, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta semua pihak agar mengupayakan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat terjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan.

“Saya juga mengingatkan semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Saya minta semua pihak mengupayakan agar dalam situasi seperti ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan resmi via virtual di Jakarta,

Dalam kondisi PPKM Darurat seperti ini, Menaker Ida lanjut meminta baik perusahaan, pekerja dan serikat pekerja untuk sama-sama memahami situasi yang sedang terjadi dengan bijaksana.

Bahwa kondisi yang mendorong terjadinya PPKM Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat bukanlah situasi yang mudah, baik untuk pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha.

“Solusi yang terbaik selalu mengedepankan dialog antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun dengan serikat pekerja atau serikat buruh,” tegas Ida.

Supaya lebih mengetahui lebih jelas, apa sebenarnya yang menjadi dasar pihak perusahaan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri terhadap para pekerjanya tersebut, sekira Pukul 14.00 WIB, hari ini Jumat (30/7/2021) telah berjanji kepada sejumlah wartawan untuk memberikan keterangan, untuk dimuat kembali. (Johan Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *