Mantan Napi ‘Hina Suku Batak Pada Pilgubsu 2018’ Kembali Jadi Pesakitan Terkait Kasus Sabu 19 Gram

Headline Kriminal

tobapos.co – Baru saja menghirup udara segar, mantan narapidana kasus ITE yang menghina suku batak pada Pilgub Sumut 2018 lalu, Faisal Abdi Lubis kembali menjadi pesakitan.

Sebelumnya, pria 39 tahun ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Kali ini, warga Kompleks PTPN II, Gang Nuri, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini diadili dalam perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti 19 gram di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/12/2020).

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa. JPU Sabrina menghadirkan saksi Munawir Rokiansyah dan Leonardo Nainggolan dari Polda Sumut.

Dalam keterangannya, Munawir membenarkan atas penangkapan terhadap terdakwa. “Benar majelis, saya bersama tim menangkap terdakwa di Hotel Oyo pada hari Minggu 05 April 2020,” ujar saksi Munawir.

Dikatakan saksi Munawir, awal penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota.

“Selain itu, kami mendapat informasi bahwa terdakwa sedang menginap di sebuah hotel Oyo, atas informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan dan menemukan di bawah tempat tidur terdakwa barang bukti 19 gram sabu,” beber saksi Munawir di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis melanjutkan persidangan dengan keterangan terdakwa Faisal Abdi.

Terdakwa Faisal Abdi mengakui kesalahannya dan membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan. “Saya mengakui kesalahan saya majelis hakim,” kata terdakwa.

Saat ditanya majelis hakim Saidin Bagariang, terdakwa mengaku sudah pernah dihukum, “Saya sudah pernah dihukum majelis,”. 

“Dalam kasus apa kamu pernah dihukum,” tanya hakim Saidin Bagariang melalui video conference.

Menjawab hal itu, terdakwa mengatakan “Saya pernah dihukum terkait kasus UU ITE pada tahun 2018, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang mulia,” akunya.

Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan pekan depan dengan tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Sabrina mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 05 April 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, petugas Polda Sumut DitresNarkoba menerima informasi bahwa terdakwa sering 

melakukan transaksi Narkotika dan sedang menginap di Hotel Oyo Doriyu Homestay. 

“Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dan ditemukan di bawah tempat tidur terdakwa barang bukti 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 19 gram,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara guna dilakukan penyidikan lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU membacakan dakwaannya.(KM-6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *