tobapos.co – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa menangkap dua orang pelaku pencurian bunga aglonema. Kedua pelaku bernama Dian Ariandi Damanik (25) dan Irwan Lubis alias Iwan (30) diamankan petugas di lokasi berbeda.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawingin Manurung mengatakan penangkapan keduanya berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yakni Pandi Irawan Lubis. Pandi mengaku beraksi bersama kedua rekannya tersebut mencuri puluhan bunga Aglonema di Tanjungmorawa.
“Kami kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Dian Ariandi Damanik saat berkendara di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Sementara itu Irwan Lubis kami amankan di rumahnya,” kata Sawangin, Jumat (10/9/2021).
Kepada petugas, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Total, bunga aglonema yang mereka curi sebanyak 55 buah.
“Mereka beraksi di Desa Tanjung Baru dan Bagun Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Bukan itu saja, mereka juga beraksi daerah Medan serta Pematangsiantar,” ucapnya,
Sawangin mengatakan pihaknya tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian bunga tersebut.
“Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya. (REP/sumut)