Mangkir Sidang Perdana Prapid, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Sebut Kajari Asahan Terkesan Arogan dan tak Taat Hukum 

Headline Korupsi

tobapos.co – Pihak tergugat II Kepala Kejaksaan Negeri Asahan tanpa alasan yang yang jelas tidak menghadiri (mangkir) pada sidang perdana Praperadilan yang diajukan Muhammad Sahlan alias MS (35), seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi tahun 2019. Senin (13/9/2021).

Akibatnya, sidang ditunda, dan rencananya akan digelar kembali pada Senin, 27 September mendatang. 

Sidang Prapid tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Tetty Siskha SH, MH dibantu Panitera Pengganti, Darwis Tarigan SH sedangkan pihak tergugat I Kajatisu dan Tergugat III Kasi Pidsus Kejari Asahan, mereka serentak tidak hadir.

“Sidang kita tunda pekan depan dikarenakan tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kita akan menunggu sampai Minggu depan terhadap tergugat,” ujar Tetty Siskha.

Baca Juga :   Siapa Artis Cantik Inisial HH Yang Diamankan Polrestabes Medan Dari Kamar Hotel Bintang 5

Semula sidang Praperadilan tersebut dijadwalkan mulai pukul 10:00 WIB. Hingga pukul 14: 00 WIB meski Hakim telah memberikan waktu toleransi, namun tidak ada tanda-tanda kehadiran para tergugat.

Sementara, pihak penggugat (Muhammad Sahlan) yang dikuasakan kepada Penasehat Hukumnya, masing-masing : Bahren Samosir, Solahudin Marpaung, Fahrul Simangunsong, Zulkifl Dian Marwa, Bambang Siswanto, Pangulu Siregar, Dedek, merasa kecewa dengan sikap Kajari Asahan (para tergugat) yang mereka nilai terkesan arogan dan tidak taat pada hukum.

Menurut juru bicara Tim Advokad Muhammad Sahlan, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ternak  bagi kelompok tani oleh Kejari Asahan dinilai menyalahi aturan. Sebab, hingga saat ini Muhammad Sahlan maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP).

Baca Juga :   Menjadi Warga Kehormatan Kodam I/BB, Kapolda Sumut Terima Pembaretan

“Tiba-tiba pihak Kejari Asahan meminta  keterangan dari klien kami. Dan selanjutnya dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.”

“Menurut pihak Kejari Asahan, klien kami telah terpenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagai kontraktor dalam proyek pengadaan ternak sapi tahun 2019  pada Dinas Peternakan Asahan,” tegas Solahudin Marpaung.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Asahan Vincensius Tampubolon SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/9/2021) sekira pukul 16:15 WIB, melalui WhatsApp, mengatakan, “Kami masih menyiapkan semua berkas – berkas dan mengumpulkan bukti-bukti. Makanya pihak kami belum bisa menghadiri sidang Prapid di Pengadilan Negeri Kisaran Bang. Selain itu, kami juga ada acara rapat kerja sampai hari Kamis ini,” ujar  Vincensius Tampubolon.(do)

Baca Juga :   Untuk Yayasan di Deli Serdang, BAZNAS dan BPKH Bantu Ambulans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *