tobapos.co – Di sela konfirmasi sejumlah wartawan kepada menejer Me Gacoan, mengaku bernama Satria, warga Mandala-Kota Medan, pada Jumat (23/5/2025), siang.
Satria mengatakan bahwa Me Gacoan di Jalan Williem Iskandar/Simpang Jalan Tuasan – Kota Medan baru sekitar sejak sebulan lalu restoran siap saji mereka memasang IPAL yang tepat berada di depan usaha kuliner tersebut.
“Saya bekerja disini sudah dua bulan, sekitar sebulan lalu IPAL itu dibangun, kalau soal alur prosesnya saya kurang paham, itu teknisi dan pimpinan yang tahu,” jelasnya.
Ditanya wartawan soal aroma tidak sedap yang beberapa kali tercium di area restoran, dirasakan sejumlah orang ketika menyantap hidangan yang dipesan dan sejak kapan resto beroperasi?
“Kalau ada kastemer bilang bau, makanya saya agak heran, dari mana baunya tadi. Saya dari pagi disini. Gacoan ini sejak 2023 beroperasi.
Kami gak ada yang merasa bau, agak jalan kesana baru itu bau, cuman saya gak berani bilang itu dari kami, atau bau dari pajak (pasar tradisional) itu,”
“Kalau memang itu dari kami, kami memang ada pengurasan limbah, setiap hari ada, pukul 4, sama malam. Jam tadi kita belum ada pengurasan (limbah),” ujarnya saat itu sekitar Pukul 13 siang,” jelasnya, menambahkan, bila soal alur proses limbah, wartawan bila mengkonfirmasi pihaknya harus dengan surat terlebih dahulu.
“Dari atasan minta surat dulu, orang abang minta surat perintahlah, abang buat surat, nanti saya laporkan.
Berapa lama (akan dijawab), kami gak bisa pastikan, saya akan laporkan ke atasan dulu.
Sambung Satria berpenampilan rapih itu lagi, “Kemarin ada komplain (kastemer) di resto kita banyak lalat, kami panggil petugasnya, baru dibersihkan. Kalau komplain kustemer segera kami terima, dibersihkan, udah selesai, kalau komplain masalah bau, kita belum ada komplain semacam itu,” tutupnya.
Diketahui, sesuai amanah Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaiaman telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 98.
Dinyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan, pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, di Kota Medan diketahui masih banyak ditemukan pengusaha restoran belum membangun IPAL sebagaimana aturan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga dari dampak buruk terhadap masyarakat.
Lebih dari itu, tak sedikit pengusaha resto yang hanya memasang tarfing atau filter dan bukan IPAL. Filter itu hanya memisahkan sampah dengan oil/minyak dan air. Meski sampah tidak masuk ke drainase, tetapi minyak atau zat terkandung dalam air tetap bisa masuk ke drainase atau merembes kepada permukiman warga, kata sumber terpercaya. (TP)