tobapos.co – DPRD dan Pemprov Provinsi DKI Jakarta menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp78,7 triliun.
“Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman dalam rapat paripurna antara saya, dua wakil dan Pj Gubernur DKI Jakarta, sesuai mekanisme dalam Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Selasa (05/09/2023)
Selanjutnya, lanjut politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Pras ini, sesuai ketentuan Pasal 170 dalam ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, juga disebutkan bahwa KUPA-PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam Menyusun rencana kerja anggaran (RKA) SKPD.
“Saya kembali mengingatkan agar Perubahan APBD itu fokus manfaatnya untuk kegiatan prioritas DKI Jakarta. Yakni penanganan kemacetan, penanggulangan banjir, antisipasi pelambatan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan angka stunting di Jakarta,’ imbuh Pras, caleg DPR RI Nomor 4 Dapil 2 meliputi Jakpus, Jaksel dan Luar Negeri ini. (TP 2)