tobapos.co – Setelah diinformasikan kepada KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri dan ke Direktorat Pengaduan KPK terkait lahan HGU PTPN 2 yang kini diduga dikuasai sebuah yayasan, lanjut disampaikan tim tobapos.co ke Kejatisu melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo.
Pasalnya, dalam penguasaan lahan yang saat oleh swasta itu, diduga ada permainan, sehingga disinyalir bisa menimbulkan kerugian negara sebaliknya bisa menguntungkan pribadi maupun korporasi?
Padahal selama ini diketahui, PTPN 2 kerap bertindak maksimal bahkan sampai menimbulkan korban dalam mempertahankan sejengkal pun lahan mereka dari pihak-pihak yang menggarap, termasuk masyarakat yang berani menduduki, meski hanya dijadikan tempat tinggal karena memang masyarakat itu kondisi ekonominya tergolong lemah.
Terkait itu, Mahdian Tri Wahyudi selaku General Manejer Distrik Selatan PTPN 2 yang kembali dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020), masih terkait lahan sekitar 19.403 meter persegi di Dusun 5, Desa Tadukan Taga, STM Hilir, Deli Serdang itu, yang kini sedang dibangun fasilitas untuk dijadikan pekuburan tionghoa yang tergolong mewah?
Mahdian Tri Wahyudi menjawab, “Saya tidak ada menerima apapun , juga tidak mengenal mereka,” jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, tim tobapos.co menerima salinan surat yang berisi penjelasan status lahan di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan luas sekitar 19.403 meter persegi dinyatakan bukanlah HGU PTPN 2 Kebun Patumbak.
Salinan surat itu menggunakan kop surat PTPN 2, lalu terdapat nama dan diduga tanda tangan Mahdian Tri Wahyudi yang menduduki jabatan sebagai General Menejar PTPN 2 wilayah tersebut.
“Saya tidak ada mengeluarkan surat tersebut. Bukan pak. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Saya tidak ada knal dengan pihak 2 yg dimaksud,” jawab Tri Wahyudi sembari mengiyakan, sebuah pengakuan merupakan salah satu alat bukti dalam hukum.
Anehnya, saat ditanya : Bila pada surat (yang difoto) terdapat nama bapak (Mahdian Tri Wahyudi) dan membawa – bawa nama PTPN 2 dan bapak selaku menejer di wilayah pada isi surat (Tadukan Raga) tentunya bisa merugikan PTPN 2 selaku BUMN, surat itu juga bisa mengarah ke perbuatan tindak pidana terkait bapak tidak mengakuinya, apakah bapak akan mengadukan kepada pihak penegak hukum? namun hingga berita ini dimuat, Mahdian belum membalas.
Sebelumnya lagi, menurut pengakuan Kenedy Sibarani Kabag Hukum dan Tanaman PTPN 2, kalau areal Kebun Patumbak yang diperuntukkan untuk lokasi perkuburan mewah dimaksud (Di Dusun V, Desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang) masih memiliki HGU (PTPN 2), dengan nomor 95 , “Ada kelalaian pihak PTPN 2 untuk mempertahankan aset tersebut,” kata Sibarani. (TP)