tobapos.co – Berhektar lahan di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir yang sebelumnya disebut Kenedy Sibarani menjabat Kabag Hukum dan Tanaman PTPN 2 ke sejumlah media merupakan aset PTPN 2, namun saat ini dibangun fasilitas untuk pekuburan elit oleh pihak swasta. Atas hal itu, disampaikan ke Komisi A DPRD Sumut.
Karena diduga sarat permainan, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Ruben Tarigan (foto) menanggapi.
“PTPN 2 harus membuat pengaduan ke yang berwajib dan bertanggung jawab atas penghilangan aset PTPN,” ungkapnya. Kamis (15/10/2020).
Bukan hanya Ruben, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto juga mengungkapkan, “Mohon dibuatkan surat pengaduan dan surat audensi ke DPRD Sumut ya,” cetusnya.

Presiden Joko Widodo
Sebelumnya juga sudah diberitakan, Presiden Joko Widodo dalam rapat untuk membahas penyelesaian masalah tanah di Sumatera Utara, baru-baru ini, dengan tegas mengatakan, agar BUMN (Termasuk PTPN 2-red) menertibkan aset-aset yang dimilikinya sehingga tak menimbulkan konflik maupun permasalahan dengan hukum.
Namun, apakah yang disampaikan Kepala Negara itu dilaksanakan oleh pemangku jabatan di PTPN 2 saat ini? Pasalnya, seperti yang terjadi di Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dimana lahan tersebut sesuai yang disampaikan Kabag Hukum dan Pertamanan masih merupakan milik PT Perkebunan Nusantara 2 berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 95, tetapi bisa dikuasai oleh pihak lain dan sedang dibangun fasilitas pekuburan elit.
Berkat “Surat Sakti”
Kondisi tersebut diduga setelah lahan dimaksud dibeli sebuah yayasan dengan dasar awal “Surat Sakti”, dimana pada surat itu terlihat tanda tangan dan nama Ir. Mahdian Triwahyudi menjabat General Manager Distrik Selatan PTPN 2.
Terkait itu, guna mengungkap dan mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dan aktor intelektual dibalik dugaan penjualan lahan negara ini? aparat penegak hukum di Sumatera Utara, bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan dengan adanya infomasi ini. Sebab bila dibiarkan, bisa-bisa mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar dan sebaliknya akan menguntungkan pihak lain.
Supaya diketahui masyarakat luas, adapun petikan pada lembaran “Surat Sakti” tercantum nama dan tanda tangan Mahdian Triiwahyudi yang didapat tobapos.co, mengenai penjelasan status tanah di Dusun V, Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang bukan merupakan areal HGU PTPN 2 Kebun Patumbak yang ditujukan kepada Mulyadi Hartono seluas 13.388 meter persegi dan Mayor Gultom seluas 6.135 meter persegi, berdasarkan surat Nomor : 2 DRN/X/66/X/2019. Adapun yang aneh dalam surat tersebut, mengapa kepada dua orang berbeda, Tri Wahyudi mengeluarkan satu surat?
Membantah, “Pengakuan Bukti Dalam Hukum”
Sebelumnya juga, terkait ini Tri Wahyudi telah menjawab konfirmasi tim tobapos.co dengan mengatakan, “Saya tidak mengeluarkan surat tersebut; Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut; Saya tidak ada kenal dengan pihak-pihak dimaksud; Saya tidak ada menerima apapun juga tidak mengenal mereka,” katanya. Namun ketika hendak dikonfimasi lanjutan atas temuan baru tim tobapos.co, sang General Menager itu telah memblokir tim tobapos.co pada aplikasi whatsapp-nya. (TIM)