tobapos.co – Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku penganiayaan Marbot (Penjaga Mushola) yang sempat viral di media sosial. Kejadian itu di Jalan Klambir V, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Kamis (15/10/2020) pagi.
Berawal saat korban AR (53) yang merupakan marbot, menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju mushola dan menuju ke sungai.
Melihat itu, pelaku inisial AR alias TMS (39), marah dan memukul korban dengan linggis. “Kok ditutup pintunya Wak Man”.ucap pelaku. “Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul aku, pukul nah,” jawab korban sebelum pemukulan tersebut.
Merasa tak senang, korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi : LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia. (17/09/2020).
Pada Sabtu (10/10/2020), pelaku dapat ditangkap di rumahnya tak jauh dari TKP. Kapolsek Helvetia Kompol Hutaean Pardamaean, mengatakan “Tersangka penganiayaan marbot masjid inisial AR alias TMS berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya, dan barang bukti yang kami amankan terkait kasus tersebut 1 buah linggis, ” ucapnya, menambahkan, “ Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1,” pungkasnya. (RGA)