tobapos.co – Sebelumnya Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana menanggapi, tindakan tegas dilakukan bila ada peredaran obat-obatan ilegal, tentunya dengan melakukan koordinasi ke Direktorat Narkoba.
Begitu pula Kepala Balai POM di Medan Bagus Kesuma Dewa hampir serupa dengan pernyataan Kombes Pol Rony Samtana, dalam melaksanakan tugas pengawasan maupun penindakan obat-obatan ilegal di wilayah kerjanya, membutuhkan bekerjasama dengan institusi berwenang lainnya (Kepolisian).
Atas kondisi tersebut, terkait informasi peredaran obat-obatan diduga ilegal yang diinformasikan bebas dipasarkan dibanyak toko obat di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah meminta tanggapan dua pihak berwenang (Ditkrimsus Polda Sumut & Balai POM Medan-red), tentunya satu bidang lagi di Polda Sumut (Pimpinan Dit Narkoba Polda Sumut-red) yang juga memiliki peran penting, menjadi wajib juga dimintai tanggapannya .
Berbekal sejumlah informasi yang didapat, tim tobapos.co, Rabu (9/9/2020), siang, mencoba menjumpai Direktur Narkoba Polda Sumut yang kini dijabat Kombes Pol Robert Dacosta, dengan maksud hendak memberikan informasi sekaligus meminta tanggapan maupun konfirmasi.
Tetapi, hasil yang didapat tim tobapos.co masih nihil, meski beberapa jam menunggu di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, menemui Spri Dir Narkoba tersebut bernama Sri dengan menyampaikan maksud menemui atasannya, lalu menghubungi nomor telepon Kombes Pol Robert Dacosta, juga melayangkan konfirmasi melalui sambungan whatsapp beliau (Robert Dacosta), namun hasilnya masih ‘nol’.
Adapun langkah tersebut dilakukan tim tobapos.co sebagai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, demi memberikan informasi yang jelas terhadap masyarakat, karena memang itu hak publik. Apalagi muatan yang akan diberitakan dapat menyelamatkan banyak orang dan tentunya pendapatan negara, yakni terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal bertuliskan hanya aksara Cina di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya Diberitakan
Mafia peredaran obat-obatan ilegal disinyalir sudah lama menjadikan Kota Medan, Sumatera Utara sebagai salah satu pasar strategis. Didapat informasi, beberapa macam merek obat-obatan yang diduga tanpa izin edar dari Balai POM beredar di Kota Medan seperti Pak Yuen Tong Lingchih Ginseng Antler Pai Feng Wan, Strong Wakamoto, Cordyceps Gold dan masih ada beberapa lainnya.
Informasi lebih dalam didapat, di Kota Medan saat ini ada sebanyak 54 toko obat yang diduga menjadi tempat pemasaran.
Toko Obat Solo Baru di Pasar Ramai (Asun), Toko Obat Budiman Jaya di Jalan Aksara Medan (Sofian) dan Toko Obat Abadi (Yanto) telah dilakukan konfimasi, ada yang membantah dan ada pula yang pengusahanya tidak di tempat.
Didapat infomasi lebih dalam, seorang bernama Dian disebut-sebut mengumpulkan uang dengan besaran bervariasi dari para pengusaha toko obat di Medan, totalnya disebut Rp 113,5 juta perbulan, paling lambat setiap tanggal 10 disetorkan ke oknum petugas.
Diketahui, dalam Pasal 197 UU Kesehatan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)’.(TP)