tobapos.co – Akan perjudian di Kabupaten Karo yang bisa dikatakan semakin seperti jamur di musim hujan, dinilai sudah selayaknya Komisi A DPRD Kabupaten Karo mengundang Kapolres menjabat, AKBP Yustinus Setyo Indriono hingga aparat terkait lainnya disana.
Sebab, berdasarkan data yang dihimpun tobapos.co, sudah berulangkali terjadi tindakan anarkis warga di Kabupaten Karo yang tak tahan dengan pertumbuhan subur judi-judi di permukiman mereka. Akibatnya, kaum ibu pula yang paling merana hingga nekad berontak.
“Sudah sangat tepat bila mengundang Kapolres untuk mengetahui kondisi yang dihadapi dalam pemberantasan judi di Karo ini. Apalagi masa covid-19 ini, jangan judi meramaikan orang dibiarkan. Undang.. supaya lebih bergunalah mereka sebagai wakil rakyat,” ujar warga disana yang kebetulan pula berkecimpung di dunia aktivis. Senin (8/2/2021).
Seperti sebelumnya, telah pula dikirimkan link berita akan informasi perjudian jenis dadu di Desa Jandi Meriah dan Desa Pergendangen, Tiga Binanga hingga beberapa daerah lainnya di Kabupaten Karo, sekitar bulan lalu, masih tahun ini, kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo.
Namun entah mengapa, hingga berita terkait perjudian tersebut kembali dimuat tobapos.co, Senin (8/2/2021), belum terdengar kabar sarang-sarang perjudian yang berada di wilayah hukum Polres Tanah Karo itu digrebek. Apalagi otak pengelola perjudian-perjudian itu, seperti tak tersentuh hukum.
Padahal, masyarakat awam pun mengetahui, perjudian merupakan kegiatan melawan hukum, konon lagi sampai mengelola, pelaku bisa diancam hukuman hingga 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHPidana. (TIM)