Kini Melalui Dian, Para Pengusaha Toko Obat & Kosmetik Ilegal di Medan Diduga Setoran

Headline Kriminal

tobapos.co – Informasi soal tetap beredarnya beberapa jenis obat-obatan maupun kosmetik diduga ilegal asal luar negeri khususnya dari China di Kota Medan, Sumatera Utara layak menjadi perhatian khusus semua pihak yang berwenang.

Pasalnya, selain bisa merugikan negara karena tidak terpungut pajaknya, juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Sebab, sulit diketahui apa-apa zat sebenarnya yang terkandung di dalam obat-obatan maupun kosmetik asal luar negeri tersebut, karena bila masuknya secara ilegal, obat –obatan dan kosmetik itu tentu tidak melalui pemeriksaan resmi Badan POM.

Berjalan dari kondisi itu, muncul pertanyaan, bagaimana pertanggung jawaban pengusaha yang menjual obat-obatan dan kosmetik ilegal itu bila terjadi keracunan ataupun terdapat dampak negatif lainnya terhadap masyarakat yang menggunakannya?

Diduga Setoran

Supaya berjalan mulus, para pengusaha toko obat dan kosmetik di Medan, Sumatera Utara diduga memberikan setoran. Muncul satu nama, Dian diduga sebagai orang yang menyambungkannya.

Dalam aktivitasnya, Dian disebut – sebut menangungi beberapa pengusaha toko penjual obat dan kosmetik diduga ilegal di Kota Medan, Sumut dengan modus asosiasi.

Obat/Kosmetik Berbahaya

Beberapa merk obat/kosmetik yang diketahui dilarang beredar oleh Badan POM karena berbahaya bila digunakan masyarakat, namun disebut masih beredar di Medan, Sumatera Utara khususnya, seperti Temulawak Cream warna kuning, Natahsya, Luzzini, Renewal Cream, Baby Face 3 dan masih ada lainnya.

Terkait itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Kombes Pol Rony Samtana yang dimintai tanggapan, Senin (31/8/2020) mengatakan, “Bila ada obat-obatan maupun kosmetik ilegal yang beredar ya akan kita tindak, kita juga soal itukan koordinasi dengan bagian narkoba, karena obat berbahaya itu bisa mengandung narkoba,” kata Rony.

Kombes Rony juga berpesan kepada masyarakat, “Kalau obat ataupun kosmetik itu tidak ada izin dari Badan POM nya jangan digunakan,” jelasnya. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *