Keramaian Futsal VS Keramaian Judi di Sumut, Sampai ke Kapolri

Headline Kriminal

tobapos.co – Aneh sampai bisa membuat geleng-geleng kepala, sebab tak habis pikir dengan apa yang dipertontonkan kepada masyarakat oleh oknum penegak hukum di Sumatera Utara belakangan ini.

Salah satu contoh miris yang dirangkum tim tobapos.co atas kenyataan yang terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, hingga sampai ke Indonesia.

Di Sumatera Utara sendiri, baru-baru ini ada satu peristiwa pelanggaran protokol kesehatan yang sempat menjadi fokus perhatian masyarakat luas, yakni pelaksanaan pertandingan olahraga futsal berujung dicopotnya dua pejabat kepolisian di lingkungan Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, sekitar Februari 2021.

Masih di Sumatera Utara. Namun bagaimana dengan keramaian-keramaian warga yang tak perduli prokes di lokasi perjudian akibat ulah para bandar, mengapa belum juga terdengar tindakan?

Baca Juga :   Bantu di Tengah Pandemi, DKI Permudah Pemberian Izin UMKM

Sampai ke Kapolri

Akan maraknya lokasi perjudian yang beroperasi, seperti yang berada di Kelurahan/Desa Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan dan di Jalan Balai Desa, Pancur Batu berada di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumut.

Akibat terkesan lambatnya ditindak kepolisian setempat yang berwenang, akhirnya beberapa hari kemarin disampaikan tim media ini ke pucuk pimpinan Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus sebagai konfirmasi.

Melalui pesan whatsapp, Kapolri membalas pesan tim tobapos.co dengan mengarahkan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya Diberitakan

Sejak sekitar tiga bulan lalu, dua lokasi judi besar-besaran, di Laucih dan Balai Desa sudah menjadi ancaman menimbulkan keresahan masyarakat, apalagi beroperasi di tengah pandemi corona yang masih parah.

Baca Juga :   Gubernur Sumut Edy Harapkan Pengelola Keuangan  Harus Akutablitas

Saat ini lagi, perjudian jenis dadu dan mesin yang disediakan pengelolanya, secara terang-terangan dibuka saat bulan puasa.

Bukan itu saja yang lebih mengerikan, meski sampai DPRD angkat bicara, Gubsu turut diinformasikan, tetapi entah siapa yang ada di balik para pengelola judi tersebut sehingga bisa mengoperasikan perjudiannya tanpa terdengar penangkapan mereka, maupun digrebek yang ironinya sampai kini, Minggu (18/4/2021), disebut bisa beroperasi.

Walau ditentang seluruh lapisan masyarakat sebab perjudian dilarang agama, dan yang pasti merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 303 KUHPidana, tetapi begitulah kenyataannya .(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *