Kepala BPN Sibolga Terkesan Bungkam, Dengan Walikota Jamaluddin Pohan Kerjasama Diduga Akan Sertifikatkan Lahan Tangkahan Budi Jaya?

Headline Korupsi

tobapos.co – Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Kota Sibolga Efendi Sagala terkesan bungkam ketika dikonfirmasi, dengan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan diduga akan mensertifikatkan lahan  tangkahan UD Budi Jaya yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan supaya menjadi aset Pemko?

Kondisi itu disinyalir terjadi pasca berbagai upaya tak berjalan sesuai rencana Walikota Jamaluddin Pohan, akibat perjuangan masyarakat maupun pemilik bernama Kartono/Sukino yang kokoh dalam mempertahankan haknya atas tangkahan tersebut. Sedangkan masa pengerjaan proyek semakin sempit. Rabu (10/8/2022).

Berulang kali ditelepon hingga dikirimi pesan konfirmasi ke  selulernya di nomor 08126534###, Efendi Sagala seperti ogah merespon.

Sebelumnya ke kantor BPN Sumut juga telah diupayakan tim wartawan untuk mendapatkan konfirmasi terkait dugaan upaya penyertifikatan lahan UD Budi Jaya dengan luas sekitar 5 ribu meter persegi itu. Meski telah diberitahu identitas dan tupoksi wartawan, namun pejabat berkompeten disana dinilai mempersulit, melalui seorang staf menekankan  wartawan harus dengan surat agar dijawab dan itu bisa menunggu selama 14 hari kerja. Sedangkan surat permohonan konfirmasi yang sebelumnya ditulis wartawan dinyatakan tidak berlaku (foto).

Hampir sama dengan Kepala BPN Sibolga, Jamaluddin Pohan (Walikota Sibolga) juga tak menjawab upaya konfirmasi.  Bahkan sepertinya malah memblokir nomor wartawan.

Baca Juga :   JPKP Nasional Desak Poldasu & Balai POM Jangan 'Tutup Mata' Akan Maraknya Obat Diduga Ilegal Asal Cina

Masih terkait lahan tangkahan UD Budi Jaya, dimana belum lama ini pemilik tangkahan  Kartono melalui anaknya Sukino membuat pengaduan resmi di Polres Sibolga setelah Kartono (85) mengalami cidera, bagian kepala mengeluarkan darah diduga akibat bawahan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan.

Laporan tersebut tertuang dengan Nomor LP/B/168/VIII/2022/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT.

Setelah diketahui sekitar seminggu lalu dua saksi korban diperiksa penyidik Reskrim Polres Sibolga, dan agar publik tidak bertanya-tanya sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut, apakah Walikota Sibolga sudah diperiksa karena diduga yang mengerahkan bawahannya? AKBP Taryono selaku Kapolres Sibolga hingga berita ini dimuat belum membalas. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan kembali.

Sekedar mengingatkan kepada masyarakat luas terkait perjalanan berdirinya tangkahan Budi Jaya yang merupakan milik Kartono/Sukino.

Hal itu sesuai yang ditegaskan Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Pimpinan Law Firm DYA, DARMAWAN YUSUF SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med.

Bahwa pada tahun 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe dan permukaan air laut itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah. Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (Bapak) ke Sukino (Anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditandatangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.

Baca Juga :   Fasilitas di Kawasan Industri Modern Banyak Rusak, Investor Bisa Ogah Melirik

Sekarang ini, bahkan sebagian  tangkahan Budi Jaya telah  bersertifikat dengan Nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.

Lalu, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.”

Ada lagi, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.

Lebih nyatanya lagi, surat yang ditunjukkan pihak Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya).

Baca Juga :   Tim GTPP Hari ini Razia Masker di Sejumlah Titik di Kota Medan

Surat perjanjian yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022). Disebutkan Walikota Sibolga, Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar SH menjadi dasar mereka. Tetapi anehnya, surat tersebut terdapat coretan panjang tanda silang, yang dinilai berarti surat itu (yang diakui menjadi dasar Walikota Sibolga) tidak berlaku, atau mungkin salah.

Saat ini, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan masih terus  berusaha mengambil alih lahan tangkahan Budi Jaya, itu setelah Pemerintah Pusat menyetujui pinjaman atas nama Pemko Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang besarnya sekitar Rp 90 miliar dengan Rp 22 miliar lebih akan digunakan untuk membangun Pasar Ikan Modern. Tetapi masyarakat menilai, dalih  pembangunan dengan memaksa mengambil lahan masyarakat (tangkahan UD Budi Jaya), bisa menimbulkan banyak tanda tanya negatif, jangan – jangan ada permainan untung besar sedang dilancarkan? (MRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *