tobapos.co – Pemerintah Provinsi Sumut tetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2,5 juta tahun 2022 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kali ini Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP). Sebagaimana dikatakan staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah sari saat pembukaan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan,
“Pak Edy (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi) telah menetapkan Rp2,5 juta untuk Sumut. Ada yang menggembirakan, karena keputusan Pak Edy tersebut menjadi dasar teman-teman kita di Nias Barat, Utara, Selatan, dan Pakpak Bharat, yang sebelumnya tidak punya upah minimum. Jadi pekerja kita dan teman-temannya kita di sana memegang dasar standar berdasarkan apa yang ditetapkan Gubernur,” ungkap Dita.
Dita juga meminta para pengusaha agar tidak mengurangi gaji sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur. Menurutnya banyak sector-sektor yang justru tumbuh positif selama masa pandemi. “Jadi kalau ada yang tumbuh positif, jangan sekali kali berpikir mengurangi gaji pekerja,” kata Dita.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keputusan tersebut adalah yang terbaik untuk kedua pihak, buruh dan perusahaan. Memang menurutnya ada dilema saat menentukan hal tersebut dan proses menetapkan keputusan tersebut pun bukan mudah, melihat berbagai faktor salah satunya kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemi.
Selain itu, Edy juga mengajak seluruh elemen bersama-sama menyelesaikan permasalahan mengenai perburuhan atau pekerja. Dengan begitu masalah bisa cepat selesai. “Untuk itu kita bergandengan tangan. Apa yang harus kita selesaikan, kita selesaikan,” kata Edy.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan sebenarnya Gubernur berhak menentukan upah. Ia berharap selanjutnya ada diskusi yang berjelanjutan. “Gubernur berhak sebenarnya menentukan upah, mereka yang tahu inflasi dan kondisi ekonomi masing-masing,” kata Elly.(MM)