tobapos.co – Sat Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan kasus 4 Kg sabu-sabu asal Malaysia yang dicoba dimasukkan ke Indonesia dengan tujuan Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim), melalui perairan ‘jalur tikus’ di Kabupaten Asahan. Alahasil, tersangka bertambah menjadi 3 orang.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung kepada wartawan, Senin (6/11/2023), menerangkan, para tersangka ketiganya yakni inisial MT (30), warga Dusun Larangan, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, serta rekannya SWR (40), warga Desa Masaran dan SRJ (46), warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang (Jawa Timur).
Penangkapan sebelumnya berawal dari informasi warga, bahwa akan ada masuk Narkoba dari perairan Asahan. Sehingga dilakukan pemeriksaan, dan menemukan MT yang membawa tas, baru pulang dari Malaysia melalui ‘jalur tikus’ di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan.
Dan saat diperiksa, ditemukan empat bungkus teh cina warna hijau merek Guan Yin Wang dan Ong Shan, yang berisikan sabu-sabu seberat empat kilogram, Kamis (19/10/2023) lalu.
“Kita mengamankan MT dan kita periksa, untuk mengetahui siapa pemilik barang haram itu, dan kita mendapat inisial SWR yang berada Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur,” jelas Rocky.
Kasus tersebut dikembangkan Sat Narkoba Polres Asahan, lalu pergi ke Surabaya dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menuju Sampang, Madura untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional ini. Dan akhirnya mengamankan SWR dan SRJ di Desa Masaran, Banyuates.
“Untuk peran SWR pencari orang untuk membawa sabu-sabu dari Malaysia, atas suruhan SRJ,” jelas Rocky.
Hasil pemeriksaan, SRJ terindikasi bandar besar Narkoba di Sampang, yang bekerjasama dengan rekannya (buron-red) yang berada di Malaysia, untuk mencari pembawa sabu-sabu yang akan dimasukkan di Indonesia.
“Tiga tersangka ini kita tahan di Polres Asahan, dan kini masih pemeriksaan intensif,” jelas Rocky
16 Ribu Jiwa Terselamatkan
Rocky juga menuturkan, dengan diamankan empat kilogram sabu-sabu ini, sama halnya menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa, sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Ada 16 ribu jiwa bisa diselamatkan dari pengaruh sabu-sabu yang kita amankan,” jelas Rocky.
Untuk pasal yang dikenakan, kata Rocky, Pasal 114 subs ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009, tentangan Narkotika, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Ketiga orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas Rocky. (Ridho)