tobapos.co – Dua warga Delitua Fransiskus Sitepu (17) dan Monika Barus (20) warga Jalan Stargen ditangkap petugas Reskrim Polsek Delitua di Jalan Tengah Suka Makmur saat mengendarai sepedamotor, (24/8/2020), sekitar pukul 19.50 wib.
Informasi didapat di Polsek Delitua, Rabu (26/8/2020), penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
Saat digeledah petugas setelah menghentikan laju kendaraan para tersangka, dari tangan kiri Fransiskus Sitepu ditemukan satu plastik klip kecil berisikan sabu-sabu dan setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang itu adalah milik mereka berdua.
Dijelaskan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap,”Tersangka membeli sabu tersebut patungan dari Fransiskus Sitepu Rp.30.000 dan dari tersangka Monika Barus Rp15.000,” ucapnya.
“Kita amankan di mako dan barang bukti berupa satu klip kecil berisi sabu sepeda motor BK 6534 AGP, tersangka kita kenakan Undang-undang tentang narkotika paling rendah 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (ET. DS-1)
