Kejati Sumut Ciderai Rasa Keadilan: Tuntutan Perkara 1 Kg Sabu Sama Dengan 3,2 Gram Ekstasi, 9 Tahun Penjara (1)

Headline Kriminal

tobapos.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Idianto SH MH, dinilai menciderai rasa keadilan di masyarakat.

Betapa tidak, baru -baru ini dalam perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu-sabu, dituntut JPU Kejati Sumut dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,  terdakwanya bernama Edy alias Irwan alias Athiong, warga Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai dan Jen Ling alias Halim.

Sementara itu, dalam perkara berbeda meski sama-sama kasus narkotika, terdakwa bernama R. Nainggolan, perkara NOMOR : PDM-PDM-15#/Rp.9/07/2024 dengan berat barang bukti hanya 3,2 gram ekstasi, JPU Kejati Sumut menuntut hukuman yang nyaris sama dengan hukuman berat barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, R. Nainggolan dituntut hukuman 9 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan.

Atas kondisi yang dialami saudara kandungnya tersebut, Tomy Nainggolan angkat bicara, Tomy menilai JPU Kejati Sumut yang terlibat melakukan penuntutan terhadap Rio hingga atasannya tidak lagi menimbang rasa keadilan terhadap masyarakat lemah.

Baca Juga :   FGD Wacana Merger Pelindo, Peserta Anugerah Jurnalistik MHT 2021 Meningkat

“Bagaimana dasar yang dijadikan Kajati Sumut Idianto dan bawahannya dalam hal penuntutan perkara Abang saya ini, apa karena kami orang lemah dibuat seperti ini. Coba bandingkan, kasus kepemilikan 1 kilo narkotika sabu-sabu dituntut hukuman yang sama dengan kepemilikan 3,2 gram narkotika ekstasi, 9 tahun penjara, meski subsider berbeda sedikit, dimana keadilan terhadap kami disitu,” ucapnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/11/2024).

Sambungnya, “Padahal kami sudah berkirim surat kepada Kajatisu Idianto, Cq bawahannya melalui PTSP dan sudah diterima, kami jelaskan kronologi kasus yang menimpa R Nainggolan, abang saya, bahwa dia merupakan korban jebakan para bandit narkoba. Buktinya orang yang memberikan kepada R ekstasi itu masih leluasa jual narkoba sampai sekarang di lokasinya dekat pasar Kampung Lalang, gak dilakukan pengembangan penangkapan sama pihak Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Yemi, apa Pak Kajati Sumut gak mau perduli dengan surat masyarakat kecil?”

Baca Juga :   BPN Diminta Turun Tangan Kasus Akses Rumah Warga Ditutup Tembok

Masih dikatakan Tomy, “Atas tuntutan JPU Kejati Sumut yang dipimpin Idianto ini terhadap R Nainggolan, Saya menilai Kajatisu tidak profesional, saya menduga Kajatisu mendukung bandit narkoba, sebab sejak awal kasus sudah kami uraikan bahwa kasus ini bisa terjadi merupakan kerja-kerja licik yang biadab oleh bandit, bandar narkoba dengan komplotannya. Saya pasti akan melaporkan hal ini ke Kajagung, Jamwas, Majelis Kehormatan Jaksa bahkan sampai Presiden Prabowo Subianto,” tutup Tommy dengan nada kesal.

Sedikit tentang R Nainggolan, sebelum sebagai pemilik media online hingga saat ini, dia merupakan seorang jurnalis.

R dikenal dikalangan para jurnalis Kota Medan sebagai sosok yang vokal bersuara, mengkritisi dalam tulisan di berita -beritanya.

Dalam kondisi maraknya peredaran narkoba saat ini, karena ada persoalan dalam keluarganya, juga kondisi kesehatannya terus memburuk, dia terjebak penggunaan ekstasi, dengan maksud bisa melupakan sejenak tekanan hidup yang dialaminya.

Baca Juga :   Kinerja Dishub Meningkatkan PAD Disorot

Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, oleh seorang kaki tangan bos narkoba, kebetulan masih memiliki hubungan seperti kakak beradik bila dari silsilah adat Batak, bermarga Siregar, menelpon R, mengatakan bila ingin ke hiburan malam,  Siregar memiliki ekstasi yang diberikan secara gratis kepada R.

Merasa kalut atas kondisi dirinya saat itu, R pun mengambil ekstasi yang dijanjikan Siregar tadi untuk dikonsumsi bersama beberapa rekannya. Lalu, beberapa menit kemudian, tepat di simpang Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto Medan Sunggal, dua tim dari Ditresnarkoba-Polda Sumut menangkap R, petugas saat itu juga mengakui ketika penggeledahan, R sangat kooperatif.

Masih segar diingatan publik, Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan kepada semua jajaran, Kejaksaan untuk tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat. (TP/Bersambung)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *