tobapos.co – Usai mengikuti apel Deklarasi Zona Integritas di Rutan Klas I Medan, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean mengikuti acara pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Klas I Medan, Theo Adrianus Purba, Amd. IP, SH, MH di halaman apel utama Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (24 Februari 2021) pagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean dengan disaksikan para undangan peserta Apel Deklarasi Zona Integritas.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, berupa handphone/android 260 unit dan charger HH 110 unit serta handset 60 unit merupakan hasil razia yang dilakukan sejak Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Ka Rutan Klas I Medan Theo Adrianus Purba bersama para undangan lainnya turut melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar.
Alumni Akpol 2004 itu mengatakan, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat sangat membantu Polisi dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif, khususnya terkait dengan penanganan tindak kejahatan ataupun pidana lainnya,” ujar Kompol Pardamean. (Sofar Panjaitan)