tobapos.co – Soal terus beroperasinya sarang judi di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo dan beberapa lokasi lainnya, meski di tengah pandemi covid dan melawan hukum, sehingga hendak dilakukan konfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono melalui sambungan seluler. Namun belum juga membuahkan hasil, disinyalir akibat kurang respon. Jumat (27/8/2021).
Menanggapi kondisi itu, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH. MH mengatakan, “Sangat disayangkan kalau tidak ada tindakan. Ini informasi berharga dan momen langka. Seharusnya masyarakat diapresiasi untuk informasi itu,” katanya.
Lanjutnya, “Lalu kemana lagi masyarakat mengadu, ini dapat memicu tindakan chaos masyarakat bertindak sendiri. Sebaiknya ada langkah, cek keberadaan sesuai info, lalu lakukan tindakan tegas. Hukum harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.” tegasnya.
Terkait masih berlangsungnya perjudian tersebut, sekedar mengingatkan, di Desa Singgamanik berupa judi dadu, bandarnya disebut bernama Putra, pengusaha kolam pancing Kerang#n Bo#s. Cukup kuat, sebab bisa ‘menjinakkan’ aparat-aparat sampai mengendalikan tim satgas corona.(TIM)