Kapolres Cari Aman, Kejari Tegakkan NKRI?

Sekitar Kita

tobapos.co – Buzzer NKRI kembali menunjukkan tajinya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar akhirnya menghentikan penuntutan terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19.

Kejari Agustinus Wijono menyebut mereka tak terbukti melanggar Pasal 156A juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama. Pihak kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama oleh empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematang Siantar itu.

Keputusan Kejari Pematang Siantar sangat melegakan karena sebagian aparat kita masih menjunjung tinggi Pancasila dan berjiwa Merah Putih.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12/2020) siang menetapkan empat pegawai tersebut sebagai tersangka. Dalam keterangan kepada Metro TV, Kapolres juga merujuk pada fatwa MUI.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya dianggap melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dengan pasal ini, keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sikap Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar tak beda dengan Walikota Pematang Siantar Hefriansyah yang “over reaktif” memecat jajaran direksi RSUD Djasamen Saragih di hadapan massa yang berunjuk rasa di Lapangan Adam Malik, Senin (5/10/2020) siang.

Untuk kesekian kalinya pasal penodaan agama “memakan korban”. Sebelum ini, pada 2016 lalu ada amuk massa di Tanjung Balai, dimana vihara dan kelenteng dibakar gara gara ada warga protes suara adzan di mushala.

Meliana, wanita yang memprotes suara adzan divonis 18 bulan penjara oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018 lalu.

Sementara delapan pelaku perusakan vihara rata rata hanya dihukum hanya satu hingga dua bulan saja.

Andreas Harsono dari organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch mengungkapkan aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dianggap sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu termasuk dalam menafsirkan keyakinannya

“Pasal ini dipakai sejak bulan Januari 1965, dalam 40 tahun berikutnya, dengan lima presiden hanya dipakai 8 kali. Zaman SBY 89 kali dipakai, yang masuk penjara 125 orang. Sekarang zaman Jokowi, kalau ibu (Meiliana) masuk, ada 22 korban penodaan agama,” ujar Andreas kepada BBC Indonesia Agustus 2018 itu.

SUDAH menjadi pengetahun umum terkait dengan pandemi Coronavirus Covid-19, penanganan jenazah pasien Covid-19 harus melewati protokol kesehatan yang ketat agar keluarga korban tidak tertular.

Para petugas pemulasaran jenazah, bekerja dengan risiko. Namun hasilnya justru dikriminalisasi hanya karena memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19 sesuai protokol Covid. Padahal mereka bukan pelaku kejahatan, justru pahlawan. Lagipula secara agama hal yang dilarang dibolehkan jika dalam kondisi darurat.

Nampaknya tidak di mata Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Apakah info kedaruratan belum sampai ke Pematang Siantar atau belum didengar Kapolres?

Kepada Metro TV Kapolres menyatakan mendukung pemerintah menangani pandemi covid-19 bersama sama TNI dan Polri. Namun di sisi lain harus mengikuti kemauan pelapor.

“Itu yang saya sebut Kapolres cenderung cari aman. Dukungan pada Satgas Nasional dan kedaruratan Covid-19 cuma “lips service”. Basa basi.” katanya

DARI PIHAK Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.

Dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan tiga (3) unsur pasal penodaan agama.

“Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020,” terangnya. Selain itu, pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu juga tidak dilakukan dimuka umum.

Dengan alasan alasan itu, “Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi,” kata Agustinus, Rabu (24/2/2021).

“SUNGGUH mengharukan masih banyak penegak hukum yang berjiwa NKRI, Pancasila dan Merah Putih. Tidak takut pada tekanan ormas. Mendukung langkah langkah kedauratan Covid 19 dan bukan sekadar cari aman seperti Kapolres dan Walikota Pematang Siantar”

“Saya berharap Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menindak lanjuti keputusan keliru Kapolres Pematang Siantar – Sumut, yang menciderai rasa keadilan dengan mempidanakan nakes di masa darurat Covid 19 ini.”

“Jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum positif di tangan aparat penegak hukum lainnya.” tutupnya. (REL/TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *