Kapolda Sumut Patroli Udara Menggunakan Helikopter, Dua Lokasi Pemandian Terpantau Langgar Prokes

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan jajarannya trus gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, baik itu dalam bentuk edukasi, imbauan hingga melakukan patroli udara.

Guna memastikan sejauh mana aturan protokol kesehatan (Prokes) tersebut dijalankan oleh masyarakat sehingga terhindar dari penularan Covid-19, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak melakukan pemantauan melalui patroli udara dengan menggunakan helikopter.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Irjen Pol Panca Simanjuntak melalui patroli udara tersebut ternyata membuahkan hasil.

Dua lokasi pemandian kolam renang di daerah Patumbak, Deliserdang terpantau melanggar prokes, Minggu (23/5/2021).

Dari hasil pemantauan patroli udara yang dilakukan Panca Simanjuntak, dua lokasi pemandian kolam renang di daerah Patumbak tersebut terbukti menerima pengunjung melebihi kapasitas dan melanggar aturan prokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Kapolda Sumut langsung menginstruksikan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak yang dipimpin Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Donald Simanjuntak, untuk menutup ke dua lokasi pemandian kolam renang tersebut untuk sementara waktu.

Adapun ke dua lokasi pemandian yang terbukti melanggar prokes tersebut, yaitu kolam renang Pondok Cabe Patumbak dan kolam renang Istiqlal Marendal

“Untuk di kolam renang Istiqlal mereka menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang. Sedangkan kolam renang Patumbak dipadati 2.000 orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dikarenakan mereka terbukti menerima pengunjung lebih dari 50 persen, maka ke dua lokasi pemandian kolam renang tersebut terpaksa ditutup untuk sementara waktu, guna mencegah penularan Covid-19.

“Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan ke dua pengelola kolam renang, sembari memberikan edukasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19,” jelas Kabid Humas.

Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes, maka sanksi selanjutnya izin usaha akan dicabut,” tegas Kombes Hadi. (TP/Sofar Pandjaitan-rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *