tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta resmi menegakkan Pergub Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Setelah 6 bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelarangan penggunaan kantong belanja sekali pakai pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat atau tradisional di seluruh wilayah Jakarta berlaku mulai hari ini, Rabu (01/07/2020).
“Aturan ini (Pergub no 142 tahun 2019) berlaku mulai 1 Juli 2020. Karena itu seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Dan mulai hari ini itu akan efektif ditegakkan peraturannya,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (01/07/2020).
Kebijakan Anies untuk membuat Jakarta ramah lingkungan ini, sudah direspon jajaran Perumda Pasar Jaya. Caranya, menghimbau serta melarang pedagang menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sementara Dinas Lingkungan Hidup DKI juga sudah mengeluarkan aturan berupa ancaman denda Rp25 juta bagi pedagang yang terbukti menggunakan kantong plastik.
Anies menegaskan kembali komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah wajah kota agar lebih ramah lingkungan. Hal itu dapat terwujud dengan kolaborasi bersama dengan memastikan bahwa setiap kegiatan warganya tidak meninggalkan banyak residu. Terutama residu yang tidak dapat didaurulang.
“Jadi ini bagian dari usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup. Dan kegiatan di masyarakat adalah kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaurulang. Ketika residu tidak dapat didaurulang maka dia menimbulkan masalah bukan hanya pada generasi kita, melainkan juga generasi masa depan. Sehingga kita perlu mengubah perilaku agar setiap orang dan kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development,” lanjutnya
Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan Pergub ini, melainkan dapat lebih membangun kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri.
“Nah kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi. Jadi petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah,semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan,” imbuh Anies. (TP 2)