Kakanwil BPN Sumut Agendakan Pembahasan Kasus Tembok Ilegal STTC Belawan

Sekitar Kita

tobapos.co – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumut Dadang Suhendi, SH, MH akhirnya angkat bicara terkait berdirinya tembok PT. STTC Belawan yang diduga dibangun tanpa mengantongi surat izin membangun.

Dadang berjanji akan membahas kasus tersebut yang selama ini telah menutup akses jalan warga.

“Saya agendakan pekan depan kita bahas masalah (tembok ilegal) ini. Pihak terkait tentu akan kita undang,” ujar Dadang di Kanwil BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso Medan, Selasa 13 Oktober 2020.

Mantan Kakanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan itu mengatakan, dalam hal ini BPN Sumut akan bersikap profesional dalam menyelesaikan masalah tanah milik pengusaha Mujianto yang sejatinya diperuntukan sebagai akses jalan warga, lalu diduga ditembok secara ilegal oleh PT. STTC Belawan.

“Masalah ini akan kita selesaikan secara profesional. Jika ada yang tidak beres akan kita perbaiki. Apalagi ini untuk kepentingan rakyat, publik harus diutamakan. Tembusan surat sudah masuk ke kita, nanti Kantor Medan kita panggil untuk menjelaskan,” tandasnya.

Pejabat eselon 2 itu berharap agar informasi masalah tembok ilegal PT. STTC tersebut terus disampaikan.

“Bantu saya agar informasinya terus disampaikan, kirim ke saya apa perkembangan di lapangan,” pesan pria berdarah sunda ini.

Diketahui, kasus tembok ilegal PT. STTC di Belawan, berawal atas keberatan warga yang saat ini akses jalannya tertutup.

Bersamaan itu, pengusaha Mujianto melalui kuasa hukum Rita Wahyuni, SH menyurati pihak BPN Medan, guna mempertanyakan tanah miliknya yang ditembok PT. STTC.(Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *